klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pimpinan Dewan Tak Hadir di Mediasi Gugatan Hak Angket DPRD Jember, Sidang Ditunda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang gugatan usulan hak angket DPRD Jember dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri setempat. (Abdus Syukur/klikjatim.com)
Sidang gugatan usulan hak angket DPRD Jember dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri setempat. (Abdus Syukur/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Gugatan warga atas nama Slamet Mintoyo, Warga Desa/Kecematan Ledokombo, Kabupaten Jember terhadap keputusan hak angket DPRD Jember kepada Bupati masih berlanjut. Sidang di Pengadilan Negeri Jember kali ini agendanya adalah mediasi yang dihadiri kuasa hukum penggugat, Moh. Husni Thamrin dan D Heru Nugroho serta pengacara tergugat yaitu DPRD Jember, Anasrul Chaniago.

Namun, majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena pihak tergugat dari Anggota DPRD Jember tak seorang pun hadir. "Sampai hari ini masih mediasi. Karena pihak tergugat DPRD Jember belum bisa hadir, dan tadi ini hanya diwakili oleh Anasrul Chaniago salah satu kuasa dari dewan (tergugat). Tawaran mediasi untuk penyelesaian supaya SK DPRD Jember Nomor 25 tahun 2019, Tentang Usul Hak Angket DPRD Jember kepada Bupati Jember dicabut karena menggunakan pasal-pasal yang sudah jelas-jelas dicabut. Jadi, tidak ada dasarnya," terang Moh. Husni Thamrin, Kuasa Hukum Penggugat, Senin (20/4/2020).

[irp]

Dijelaskan, pelaksanaan hak angket DPRD Jember harus sesuai dan mengikuti ketentuan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Karena keputusan DPRD Jember tentang usulan hak angket menggunakan dasar hukum pasal 371 dan pasal 381 UU/17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan pasal 409 huruf (d) UU/23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk itu, pihaknya mengusulkan penyelesaian dengan cara pihak tergugat mencabut keputusan DPRD Jember tertanggal 30 Desember 2019 tentang Usul Hak Angket tersebut.

"Jadi belum menghasilkan apa-apa, ini mediasi ditunda tanggal 27 April 2020 dengan agenda acara tetap mediasi. Ini akan dipanggil lagi pimpinan dewan untuk menghadiri, karena mediasi ini selain didampingi kuasanya, para pihak yang bersangkutan yaitu bapak Slamet Mintoyo dengan pimpinan dewan juga harus datang secara fisik," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum DPRD Jember, Anasrul Chaniago mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terkait pemanggilan kepada tergugat harus dilakukan secara resmi. Namun, dalam proses mediasi selama ini kliennya tidak pernah dipanggil resmi dan patut oleh mediator.

[irp]

"Kalau mediasi, kita minta untuk dipanggil. Mediasi ini waktunya 30 hari kerja dan akan berakhir pada tanggal 28 April 2020. Kalau sampai melebihi tanggal itu, bisa diperpanjang berdasar kesepakatan kedua belah pihak. Jadi sampai hari ini kami masih menunggu karena belum ada panggilan tergugat," katanya.

Lebih lanjut diungkapkan, jika mediasi tidak menemukan kesepakatan damai maka proses perkara tetap dilanjutkan. Yaitu dengan pemeriksaan pokok perkara sebagai salah satu upaya penyelesaian.

“Mediator ini sifatnya menunggu, apakah pihak-pihak ini bisa diselesaikan di luar atau tidak. Tapi kalau diselesaikan di luar bisa, maka kami akan sampaikan kepada mediator seperti yang disampaikan penggugat ini, mediasi untuk merevisi SK usulan panitia angket nomor 25,” pungkasnya. (nul)

Editor :