klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cabup Tuban, Lindra, Dipanggil KPK atas Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021-2022

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
(Foto:Ist)
(Foto:Ist)

KLIKJATIM.Com | Tuban - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/11/2024) kemarin telah memanggil Aditya Halindra Faridzky yang juga sekarang menjadi Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2 peserta Pilkada 2024 Kabupaten Tuban.

Lindra sapaan akrabnya dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Lindra dipanggil bersama enam orang lainnya yang tak lain adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, mereka semua masih berstatus sebagai saksi saat diperiksa KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi klikjatim.com terkait pemanggilan, Lindra masih belum membalas pesan yang disampaikan. Namun kepada salahsatu media online di Jatim,  Lindra mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui soal pemanggilan tersebut.

“Saya nggak tahu itu, saya nggak ada. Dulu saya di DPRD hanya satu tahun. Mulai tahun 2019 sampai 2020,” kata Lindra dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).

Lindra menegaskan bahwa ia siap memenuhi panggilan apabila ada permintaan dari KPK. “Sebagai warga yang baik, ya saya harus juga menindaklanjuti. Tetapi masa jabatan saya hanya 2019-2020, karena saya harus mengundurkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah saat itu,” tambahnya dikutip.

Dari informasi yang diterima, Selain Lindra terdapat enam orang yang dipanggil KPK yakni, Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).

Sebagai informasi, kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, dan telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023 silam.

Selain itu, sebanyak 21 orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. (gin)

Editor :