klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Bojonegoro Amankan Puluhan Penikmat Judi Slot dan Togel

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku judi online jenis Pragmatic Slot dan judi togel. Sebanyak 20 orang diamankan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu yang berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (11/11/2024).

“Sebanyak 20 para pelaku melakukan perjudian online jenis Pragmatic Slot dan judi togel yang bersifat untung-untungan," kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto

Dikatakan, Selain mengamankan 20 pelaku, polisi juga mengamankan 20 unit handphone berbagai merek. Polisi mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam permainan judi online tersebut sebesar kurang lebih sekitar Rp60 juta, namun dalam perkara tersebut polisi tidak mengamankan barang bukti uang tunai, karena semua transaksi dilakukan secara online.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap petugas dengan TKP sebanyak delapan lokasi, yaitu di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen ada dua TKP, kemudian Sumberrejo, dan Kecamatan Kalitidu.

“ya, para pelaku yang diamankan ada 20 orang dan barang bukti yang disita 20 handphone berbagai merek beserta perputaran uang sejumlah kurang lebih 60 juta rupiah," ungkap Kapolres AKBP Mario Prahatinto.

Atas perbuatannya para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP, diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berikut identitas para pelaku yaitu: MAR (28) dan S (56), keduanya warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas AM (34)warga Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander ALR (22) warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban M (22) dan Y (43), warga Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem ES (51) warga Desa Penganten, Kecamatan Balen ES (24) dan RF (27) warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo.

Kemudian, FR (24), AU (34), AR (34), dan AM (34), warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo ETR (38)warga Desa Tulungagung, Kecamatan Malo NR (42), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan P (44), warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam; S (43), warga Desa Sudu, Kecamatan Gayam EPS (27) warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen dan MIF (22) serta MRY (31) keduanya warga Desa Mulyoagung Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. (gin)

Editor :