klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Paslon Ditetapkan KPU Jombang, Mundjidah-Sumrambah dan Warsubi-Salman Bertarung di Pilkada 2024

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang oleh KPU Kabupaten Jombang (Diana/Klikjatim.com)
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang oleh KPU Kabupaten Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - KPU Jombang telah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) dalam perhelatan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut dilakukan pada Minggu 22 September 2024.

Dua paslon yakni Mundjidah Wahab- Sumrambah dan Warsubi-Salmannudin Yazid telah resmi akan bertarung berebut kursi Bupati-Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030 mendatang, usai kedua persyaratan telah dinyatakan memenuhi syarat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jombang, Nuriadi mengatakan dalam agenda penetapan paslon telah dihadiri pihak terkait seperti Bawaslu Jombang, Pemantau, juga LO dari masing-masing paslon dan telah menerima salinan penetapan.

"Keduanya (paslon) dinyatakan memenuhi syarat, sehingga dapat kami tetapkan. Dan melanjutkan untuk agenda selanjutnya adalah pengundan nomor urut pada tanggal 23 September 2024," katanya.

Dalam agenda penetapan paslon Pilkada 2024 Jombang, tidak terlihat kehadiran masing-masing paslon yang menurut Nuriadi bukan menjadi permasalahan karena tidak ada kewajiban.

Baca juga: Ini 20 Calon Anggota KPU Kabupaten Jombang Periode 2024-2029 Lolos Tes Tulis dan Psikologi
"Untuk kehadiran kami mengundang saat pengundian nomor urut, besok yang wajib hadir tapi jika terpaksa tidak bisa hadir bisa diwakilkan dengan prosedur yang ada," jelasnya.

Terkait dengan agenda pengundian nomor urut, sesuai dengan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait bahwa akan ada 250 orang sebagai pengiring paslon, namun secara seremonial yang dapat mengikuti langsung terbatas untuk 25 orang.

"Kemudian setelah itu secara terpisah akaj ada kegiatan ikrar damai, juga ada penyerahan Walpri oleh Polres Jombang, dan teknisnya dapat dikomunikasikan kepada pihak terkait," ujar Nuriadi.

Lebih lanjut meski telah dilakukan penetapan paslon Pilkada 2024 Jombang, para pihak belum bisa melakukan kampanye sebagaimana dalam peraturan PKPU Pilkada.

"Sesuai PKPU pelaksanaa kampanye baru bisa dilakukan tiga hari setelah ditetapkan. Berarti jadwalnya berarti di tanggal 25 September 2024, dan berakhir tiga hari sebelum masa tenang Pilkada," pungkasnya. (qom)

Editor :