klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polsek Baureno Bojonegoro Amankan Pelaku Penipuan Melalui Aplikasi OMI

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro  -  Polsek Baureno Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif.

Penangkapan terduga pelaku terjadi di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban sekaligus saksi, ZM, Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. Kapolsek Baureno, AKP Mat Suiswanto, menjelaskan bahwa, ZM menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi OMI.

Setelah menjadi korban penipuan, korban ZM iseng mengirim pesan kepada akun "Adm Lhksn 22", ternyata pelaku merespons. ZM kemudian meminta bantuan MIF yang merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.

Pada malam hari, tepatnya Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor MIF.

"Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet. Namun, saat ia berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, dan tak kunjung kembali," ungkapnya.

Kemudian pihak Polsek Baureno melakukan penyelidikan dan tepat pada hari Jumat, 20 September  2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku MR alias AL, 28, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

“Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek. Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.

“Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku. Dari interograsi awal, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 tempat yang berbeda dan akan kami kembangkan terus. Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.

Kapolsek Baureno mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online. (gin)

Editor :