klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pendaftaran Pencalonan Ditutup, Head to Head Pasangan Mundjidah-Sumrambah dan Warsubi-Salman di Pilkada Jombang 

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pasangan Mundjidah Wahab - Sumrambah dan Warsubi - Salman (Diana/Klikjatim.com)
Pasangan Mundjidah Wahab - Sumrambah dan Warsubi - Salman (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - KPU Daerah Kabupaten Jombang telah menutup tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, hasilnya ada dua pasangan yakni Mundjidah-Sumrambah dan Warsubi-Salman yang akan berkontestasi di Pilkada tahun 2024.

Penutupan pendaftaran pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang ini dilakukan pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor KPU Jombang, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi mengungkapkan jika berkas persyaratan dua pasangan bakal calon milik Mundjidah-Sumrambah dan Warsubi-Salman yang mendaftar di KPU Jombang dinyatakan lengkap dan diterima.

"Sejak dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 WIB, ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar. Berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima," kata Nuriadi.

Nuriadi mengatakan jika pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan di RSAL Dr Ramelan Surabaya, satu hari setelah berkas pendaftaran diserahkan kepada KPU Jombang.

"Dalam pemeriksaan tersebut ada sebanyak 22 jenis. Di antaranya tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam dan lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Siap Maju Pilkada Jombang 2024, Petahana Mundjidah-Sumrambah Daftar ke KPU di Hari Pertama
Kemudian dalam tahapan pendaftaran calon, selanjutnya pihak KPU Jombang akan melakukan penelitian berkas pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Setelah itu tanggal 5 dan 6 September 2024 adalah tahapan hasil penelitian berkas dan tanggal 6 sampai 8 September 2024 tahapan pengumpulan berkas perbaikan.

“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat. Jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” jelasnya.

Sementara itu terkait pendaftaran pencalonan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto pihaknya telah melakukan pengawasan selama tahapan berlangsung, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu Jombang memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai Putusan MK 60 dan 70 Tahun 2024. Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," pungkasnya. (qom)

Editor :