klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPC PKB Gresik Laporkan Lukman Edy ke Polres Karena Dianggap Menyerang Nama Baik Partai dan Menyebarkan Berita Bohong

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pengurus DPC PKB Gresik saat melayangkan laporan di Mapolres Gresik (Ist)
Pengurus DPC PKB Gresik saat melayangkan laporan di Mapolres Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengurus DPC PKB Kabupaten Gresik melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy kepada Polres Gresik karena dianggap menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta menyebarkan berita bohong. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu 7 Agustus 2024.

Ketua DPC PKB Gresik Much Abdul Qodir didampingi Kuasa Hukum PKB Masruron, S.H. bersama beberapa pengurus teras PKB mendatangi kantor Polres Gresik untuk melayangkan laporan tersebut.

Masruron menjelaskan, pernyataan Lukman Edy dilontarkan usai memenuhi undangan PBNU yang meminta keterangannya beberapa waktu lalu. Poin-poin pernyataan tersebut dianggap merugikan PKB dan merugikan nama baik Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

"Yang kami laporkan yakni perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan Penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu: Pasal 45 ayat (4) Jo. pasal 27A yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," terang Masruron.

Masruron menjelaskan, usai pertemuan tersebut Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa, yang pada pokoknya sebagai berikut:

A. Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

Baca juga: Kader PKB Sangkapura Inginkan Perubahan, Sosok Syahrul Dianggap Paling Layak Memimpin Gresik
B. Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.

C. Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.

D. Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit

E. Di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang dan Kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.

"Bahwa pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa tersebut di atas telah memunculkan berbagai reaksi di tengah tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB," terang Masruron.

Seluruh pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy tersebut diatas, menurut Masruron, telah diklarifikasi oleh PKB yang pada pokoknya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Masruron, Lukman Edy diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 27 A Jo. Pasal 45 ayat (4, 6) dan Pasal 28 Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nonor 11 Tahun 2008, tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

"Poin tersebut yang kami laporkan ke pihak kepolisian, karena merugikan PKB, sebagai bukti kami lampirkan pula pemberitaan atau narasi di berbagai platform yang memuat pernyataan saudara Lukman Edy tersebut," beber dia. (qom)

Editor :