KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-64 atau Hari Kejaksaan RI yang jatuh pada tanggal 22 Juli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro merilis capaian selama Januari 2024 hingga Juli 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana.
"Hari ini kami merilis capaian kinerja kejaksaan negeri Bojonegoro Januari hingga Juli 2024," Kata Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana Senin (22/7/2024).
Ia menjelaskan, seluruh bidang pada Korps Adhyaksa melaporkan raihan kinerjanya pada semester pertama tahun ini. Mulai dari Sub Bagian Pembinaan, Inteliejen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Pada Sub Bagian Pembinaan, tercatat penyerapan anggaran dengan pagu anggaran Rp. 13.562.784.000, sudah terealisasi Rp 9.130.049.935 atau 67,32 % Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan target/estimasi penerimaan Rp. 1.309.391.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.540.615.099 atau 117.66%.
Dikatakan, untuk Bidang Intelijen, sebagai upaya melaksanakan salah satu fungsi Kejaksaan untuk melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 1 kegiatan. Selain itu, ada juga kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 15 lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bojonegoro dan program Jaksa Masuk Pesantren dengan 1 kegiatan di Kab. Bojonegoro.
"Untuk program Jaksa Menyapa sebanyak 4 Kegiatan melalui siaran radio lokal, lalu program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) yang sudah berjalan di 22 Kecamatan dengan total 350 Desa. Selanjutnya kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA se Bojonegoro sebanyak 1 kegiatan. Jaksa Masuk Kampus terlaksana 1 kegiatan di Universitas Bojonegoro (Unigoro) dan Jaksa Masuk Hutan terlaksana 1 kegiatan yang bertempat di RPH Dander," ungkapnya.
Kemudian, di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak 4 perkara (KDRT dan Pencurian). Selanjutnya Kejari Bojonegoro menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Dari jumlah tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 138 perkara. Kemudian pengembalian SPDP kepada penyidik sejumlah 27 perkara. Kemudian dilanjutkan tahap penuntutan sebanyak 131 perkara," ujarnya.
Lalu, perkara yang sudah disidangkan atau diputus, bahkan berkekuatan hukum tetap sebanyak 111 perkara. Untuk pelaksanaan eksekusi/inkrah telah dilakukan sebanyak 111 perkara. Selanjutnya untuk Upaya Hukum Banding sebanyak 2 perkara, Upaya Hukum Kasasi 1 perkara, dan Peninjauan kembali sebanyak 8 perkara.
Menurut Kepala Seksi Intelijen bahwa dalam upaya pemberantasan Judi Online, Kejari Bojonegoro telah mengeksekusi sebanyak 15 perkara judi online. Selain itu perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp. 423.995.000,-. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp. 7.676.000,-. "Kami juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak 5 (lima) unit yang tersebar di Bojonegoro," imbuhnya.
Ia menambahkan, di Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi total sebanyak 3 Perkara yaitu, berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengadaan Mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 lalu. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021.
Kemudian Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Tahun 2016 s/d Tahun 2017. Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 Terpidana telah dilakukan eksekusi.
"Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari 2024 – Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 4.117.150.000,-," ungkapnya.
"Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan MoU sebanyak 10 kegiatan, memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 16 SKK, Pelayanan hukum sebanyak 6 kegiatan serta telah mengeluarkan sebanyak 15 surat perintah untuk pendampingan hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan 3 kali lelang barang bukti. Selain itu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah menerima Uang Rampasan dari Eksekusi dengan total Rp.305.186.000,-.
"Untuk pemusnahan Barang Bukti sebanyak 63 perkara dan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 113 barang bukti. Bahwa Kejari Bojonegoro memiliki layanan pengantaran barang bukti secara gratis sebanyak 10 barang bukti perkara telah dikembalikan," tutur Kepala Seksi Intelijen.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim jajarannya yang sudah bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk awak media yang telah memberi support untuk lebih baik. Semoga Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke depan semakin lebih baik lagi dalam dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (gin)
Editor : M Nur Afifullah