klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditawari Kerja Ternyata Modus Cabuli Anak Tiri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ajakan SA (38) warga Kecamatan Mangunharjo, Kabupaten Madiun kepada anak tirinya, Bunga (16) untuk mencari pekerjaan di Surabaya hanyalah akal-akalan saja. Yang terjadi justru memilukan, gadis yang tak tamat sekolah ini harus melayani nafsu bejat yang dilakukan SA.

[irp]

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Pj Kanit PPA, Iptu Harun mengungkapkan, tersangka yang bekerja sebagai kuli serabutan saat ini sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Kami menerima pengaduan dari istri tersangka sekaligus ibu kandung korban," kata Iptu Harun.

Dijelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka mengajak korban ke Surabaya untuk dicarikan pekerjaan. Selama ini keduanya antara tersangka dan korban tinggal di Madiun. Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya. Setelah pulang, tersangka kemudian mengajak korban untuk mencari pekerjaan di Surabaya.

Tersangka dan korban tiba di Surabaya pada Selasa (16/3/2020) sekitar pukul 00.30 Wib. Pelaku meminta kepada korban untuk tinggal sementara di kos yang berada di kawasan Surabaya Selatan itu sebelum akan diantarkan untuk melamar pekerjaan keesokan harinya. Setelah korban tertidur, pelaku menyusup ke dalam kamar kos dan mencabuli korban. Saat itu kamar yang dihuni korban tidak terkunci. Pelaku yang masuk kemudian melakukan pencabulan.

[irp]Pencabulan ini kemudian dilaporkan ke ibunya setelah Bunga memaksa meminta pulang ke Madiun. Mendengar laporan anaknya, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. "Tersangka akan kami jerat dengan Pelanggaran Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," pungkas Pj Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. (hen)

Editor :