klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dukung Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa, Bank Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Toko Ladang

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah bankjatim R. Arief Wicaksono dan Direktur PT Ladang Karya Husada Nur Hidayati usai menanda tangani kerja sama (Dok/BJTM)
Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah bankjatim R. Arief Wicaksono dan Direktur PT Ladang Karya Husada Nur Hidayati usai menanda tangani kerja sama (Dok/BJTM)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (bankjatim) sangat mendukung program penggalakan penggunaan produk dalam negeri serta efisiensi penyelenggaraan barang dan jasa oleh pelaku UMKM.

Hal ini terimplementasi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang baru saja dilakukan antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dengan PT Ladang Karya Husada (Toko Ladang).

Kedua belah pihak menyepakati tentang pengembangan dan pengelolaan jasa perbankan khususnya atas pengadaan barang dan jasa melalui marketplace Toko Ladang. Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah bankjatim R. Arief Wicaksono dan Direktur PT Ladang Karya Husada Nur Hidayati pada hari Jumat 31 Mei 2024 di Kantor Pusat bankjatim.

Arief menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan serta mengintegrasikan proses pengadaan barang/jasa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah melalui e-marketplace Toko Ladang. Selain itu, program ini mampu meningkatkan akses penjual dan penyedia barang jasa UMKM pada jasa perbankan, khususnya bankjatim.

”bankjatim akan menyediakan layanan transaksi pembayaran yang terintegrasi dengan Toko Ladang dan sekaligus memberikan akses permodalan kepada penjual, penyedia barang dan jasa yang terdaftar dalam e-marketplace,” paparnya. 

Tak hanya itu, berbagai benefit lain juga bisa diperoleh bankjatim melalui kerja sama ini. Diantaranya adalah perseroan memiliki hak untuk mengelola seluruh pembayaran atas transaksi pembayaran proses pengadaan barang/jasa melalui Toko Ladang serta yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.

Baca juga: Direksi Bank Jatim Kompak Borong Saham Perusahaan, Berikut Rinciannya
Menurut Arief, adanya platform tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjalankan pengawasan dan menjaga transparansi harga barang/jasa. Selain itu juga sebagai salah satu cara untuk mengoptimalisasi digital dalam hal pemanfaatan toko daring pada pengadaan barang/jasa pemerintah. 

”Kami sangat mendukung UMKM dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang/jasa. Dengan adanya sistem seperti ini, pelaku usaha seperti UMKM dapat semakin mudah memperoleh fasilitas kredit bankjatim dan sekaligus lebih gampang melakukan pembayaran atas transaksi pengadaan barang/jasa, ini harus terus kita dorong bersama-sama,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Nur Hidayati juga menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM untuk memasarkan produk secara regional dan nasional menggunakan platform digital.

"Maka dari itu, sekarang para UMKM tidak perlu kebingungan lagi terkait akses pasar maupun modal. Tinggal gabung saja dengan Toko Ladang karena telah memiliki pangsa pasar yang jelas. Apalagi saat ini sudah didukung oleh bankjatim untuk transaksi pembayarannya dan para UMKM di dalamnya pun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas kredit dari bankjatim," paparnya.

Dalam kerja sama ini, lanjut Nur, Toko Ladang berkomitmen akan menyediakan data potensi penjual/penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam e-marketplace Toko Ladang guna peningkatan akses fasilitas perbankan dari bankjatim.

Selain itu, Toko Ladang bersama bankjatim maupun dengan pemerintah akan secara masif menyelenggarakan sosialisasi kepada UMKM terkait pelaksanaan Layanan Transaksi melalui e-marketplace Toko Ladang dan jasa layanan perbankan bankjatim.

"Semoga sinergitas ini dapat terus terjalin dengan baik dan membawa dampak yang positif bagi kemajuan UMKM," tegas Nur. (qom)

Editor :