klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gus Samsudin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Atas Konten Tukar Pasangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Capture Video Gus Samsudin (ist)
Capture Video Gus Samsudin (ist)

KLIKJATIM.COM | Blitar - Masih ingat dengan Samsudin yang beberapa waktu lalu sempat menggemparkan jagat maya atas sebuah konten yang menghalalkan bertukar istri dengan pasangan lain tanpa harus menikah terlebih dahulu.

Atas fenomena tersebut, Samsudin akhirnya diamankan oleh jajaran Polda Jatim atas keresahan tersebut. Dan kini babak baru, Samsudin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar oleh Tim Penyidik Polda Jatim. 

Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto mengatakan, tidak hanya Samsudin, ada dua orang muridnya berinisial AYF fan MNF juga ikut dibawa ke Kejari Blitar. Dua orang ini, sebagai pembantu Samsudin dalam memproduksi konten bertukar pasangan tanpa harus menikah.

"Jadi tersangka ini status penanganan perkara naik ke tahap penuntutan, lalu Kejari juga sudah menunjuk Tim Jaksa sebagai penuntut umum. Kemudian, dalam waktu dekat dapat kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujarnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal UU ITE dan terancam dua pasal berbeda yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan 2 muridnya terancam dipenjara selama 6 tahun penjara. 

"Samsudin dan kedua muridnya sementara waktu mendekam di Lapas Kelas 2B Blitar selama 20 hari dalam mengikuti tahap penuntutan," imbuhnya.

Perlu diketahui, selain itu, atas keresahan yang dibuat padepokan Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar sudah ditutup oleh Pemerintah Daerah. Dan, para santri juga dipulangkan ke domisili mereka. (Miftakhul Nurjannah/qom)

Editor :