klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Akhirnya Pemkab Gresik Melantik Ulang 143 ASN yang Dimutasi 22 Maret 2024 dengan Seizin Kemendagri

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menandatangani SK pejabat ASN dalam pelantikan ulang Selasa 30 April 2024 (Qomar/Klikjatim.com)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menandatangani SK pejabat ASN dalam pelantikan ulang Selasa 30 April 2024 (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemkab Gresik melangsungkan pelantikan ulang kepada 143 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi pada 22 Maret 2024 lalu. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Selasa 30 April 2024 sore di Aula Kantor Bupati Gresik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berujar, menjawab pertanyaan banyak pihak yang mempertanyakan alasan Pemkab Gresik melantik ulang 143 ASN. Dia menjelaskan pemerintah Kabupaten Gresik melakukan pelantikan ulang 134 ASN setelah mendapatkan surat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.

Yani bercerita, usai para ASN dilantik pada 22 Maret 2024 lalu, Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah, Baik Bupati dan Walikota yang melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024 sehubungan dengan dekatnya waktu pilkada serentak 2024.

Dalam suratnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 2016, bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi dan pelantikan dalam tempo enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Kepala Daerah dalam pilkada serentak 2024. Di mana dalam timeline KPU RI, penetapan bakal calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.

"Nah Kemendagri kemudian mengingatkan bahwa tanggal 22 Maret 2024 sudah masuk ketentuan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sehingga Kemendagri menyurati kami agar sebaiknya kepala daerah yang telah melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024 mengurus izin (mutasi dan pelantikan)," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Yani menegaskan, mutasi dan pelantikan pada 22 Maret 2024 telah memenuhi semua persyaratan, baik administrasi maupun subtansi.

Baca juga: Berpotensi Langgar Aturan, Mutasi Pejabat Pemkab Gresik 22 Maret Terancam Dibatalkan
Seperti dalam pengangkatan empat pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama yang terdiri dari dua staf ahli dan dua kepala dinas, telah dilakukan seleksi sesuai tahapan yang ditentukan.

"Hanya saja, Kemendagri menafsirkan bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah itu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. Itu seperti penentuan awal bulan Ramadhan, kapan mulai masuk bulan Ramadhan kan sering terjadi perbedaan," terang Bupati Fandi Akhmad Yani sembari memberikan tamsil.

Adapun pejabat dan ASN yang dilantik hari ini, jumlahnya sama dengan yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu. Begitupun posisi dan jabatannya.

"Sehingga kami menyikapi hal ini biasa-biasa saja, karena sebenarnya sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan," kata Yani.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, kemarin pihaknya menerima surat izin dari Kemendagri.

"Surat izin untuk eselon 3 dan 4 ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, untuk eslon 2 ditandatangani Mendagri Pak Tito," tegas Agung.

Nah, dengan adanya pelantikan hari ini, maka SK pelantikan pada 22 Maret 2024 dicabut, dan diperbaharui dengan SK baru yang diterbitkan pada hari ini. (qom)

Editor :