KLIKJATIM.Com | Jombang - Nekat melakukan penjualan minum keras (miras) di bulan ramadan, rumah Sales Promotion Girl (SPG) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang digerebek polisi dan berhasil menyita 151 botol berbagai merk.
Penggerebekan dikakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Jombang berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya tindakan jual beli minuman keras di bulan ramadan.
Dikonfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito bahwa penggerebekan dan penyitaan barang bukti ratusan botol miras, dirumah SPG frelance rokok inisial ESW (29) pada Selasa, 12 Maret 2024.
"Botol-botol miras tersebut, termasuk Alexis Anggur Hijau, Kawa-Kawa Anggur Merah, dan Orang Tua Anggur Merah, diduga akan dijual selama bulan Ramadan," ungkapnya pada Jumat (15/3/2023).
Menuru AKP Komar, razia dan penggerebekan peredaran miras dilakukan sebagai komitmen Polres Jombang menjaga kondusifitas, serta kekhusyukan bagi umat muslim kota santri dalam menjalankan ibadah di bulan ramadan.
"Untuk pelaku diduga melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," lanjutnya.
Baca juga: Heboh Pasien di RSUD Jombang Diduga Kabur, Berteriak Soal Operasi dan BiayaAKP Komar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan jual beli minuman keras (miras) terlebih di pada bulan suci Ramadan seperti saat ini, jika mengetahui informasi praktik itu diharapkan kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasinya.
Sambungnya, larangan itu bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, di antaranya dapat mengganggu kamtibmas saat Ramadan. Kami pastikan akan menindak tegas peredaran miras maupun narkoba di kota santri ini,” tutup AKP Komar. (qom)
Editor : Diana