klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bawaslu Gresik Menengarai Ada Ratusan TPS yang Terdapat Selisih Hasil Perhitungan Suara, Sehingga Harus Hitung Ulang

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Perhitungan suara ulang di rekapitulasi tingkat Kecamatan Ujungpangkah (Dok/Bawaslu Gresik)
Perhitungan suara ulang di rekapitulasi tingkat Kecamatan Ujungpangkah (Dok/Bawaslu Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Problem rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kabupaten Gresik makin rumit. Hal ini dikarenakan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik yang menengarai ada banyak TPS yang terdapat selisih hasil perhitungan suara, dari total pengguna hak pilih dengan surat suara sah dan tidak sah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Kordiv Pencegahan, Parmas Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman menyampaikan, berdasarkan sinkronisasi data Bawaslu masih ada ratusan TPS yang berpotensi muncul selisih hasil perhitungan suara.

"Selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara sah dan tidak sah. Ada juga yang selisih jumlah pengguna hak pilih lebih banyak dari surat suara sah dan tidak sah atau sebaliknya," tutur Habib, Selasa 20 Februari 2024.

Dijelaskan, ada juga TPS yang hasil perhitungannya ditemukan selisih jumlah perolehan suara lebih banyak atau lebih sedikit dari jumlah surat suara sah.

"Di dua case itu mengidentifikasinya harus menghitung ulang," tutur Habib.

Baca juga: Dinamika Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan di Gresik, Banyak Hitung Ulang Perolehan Suara TPS
Hingga saat ini, ada 7 Kecamatan dengan 13 TPS di 13 desa yang telah diputuskan untuk dilakukan hitung ulang. Tujuh Kecamatan tersebut yaitu Ujungpangkah, Panceng, Cerme, Manyar, Kobomas, Balongpanggang, Duduksampeyan.

Kasus di 13 TPS tersebut bermacam-macam, ada pula yang hitung ulang untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI hingga DPD (selengkapnya lihat tabel).

[caption id="attachment_128311" align="alignnone" width="300"] Tabel jumlah TPS yang harus dilakukan perhitungan ulang beserta problemnya (Dok/Bawaslu)[/caption]

Dari banyaknya penghitungan ulang di tingkat kecamatan tersebut berpotensi menyebabkan molornya jadwal rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yang ditarget tuntas 22 Februari.

"Dari pantauan di lapangan rata-rata rekapitulasi tingkat Kecamatan belum mencapai 50 persen TPS, karena itu kami mendesak KPU harus mengambil langkah-langkah strategis," kata Habib. (qom)

Editor :