KLIKJATIM.Com | Gresik – PDAM Giri Tirta Gresik memperpanjang kebijakan pembebasan tunggakan bagi pelanggan, yang sejatinya sudah dimulai pada momen HUT Pemkab beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan karena mewabahnya virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19).
Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zariyah mengatakan, pihaknya dalam menyikapi situasi pandemi covid-19 yang terjadi telah memberikan keringanan bebas tunggakan 10 persen. Kebijakan ini berlaku untuk semua pelanggan."Jadi itu berlaku kepada pelanggan yang punya tunggakan," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).
[irp]
Artinya, bagi pelanggan yang tidak mempunyai tunggakan tetap membayar dengan tarif normal. “Untuk mempermudah penagihan, maka semua pelanggan kami anjurkan melakukan catat meter mandiri. Karena dalam situasi covid-19 ini petugas tidak lagi mendatangi rumah-rumah pelanggan untuk mencatat meteran air,” imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan, catat meter mandiri adalah sistem pencatatan secara online. Secara teknis sudah diatur melalui aplikasi ‘Gita Ceria Mobile PDAM Gresik’ dan pelanggan tinggal mengikuti petunjuknya.
[irp]
"Jadi nanti pelanggan bisa memfoto meterannya masing-masing kemudian dikirim melalui aplikasi ‘Gita Ceria Mobile PDAM Gresik’. Dari situ kami bisa mengetahui penggunaan air dari setiap pelanggan,” jelas perempuan yang biasa disapa Risa tersebut.
Jika pelanggan tidak melakukan catat meteran mandiri, maka tagihan akan mengacu pada penggunaan rata-rata tiga bulan terakhir. “Risikonya apabila itu terlalu kecil rata-rata, akan menjadi kumulatif di bulan-bulan berikutnya,” pungkasnya. (iz/nul)
Editor : Redaksi