klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satlantas Polres Bojonegoro Amankan 344 Knalpot Brong

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Jawa Timur menyasar kendaraan yang memakai kenalpot brong. Alhasil terdapat 344 unit kendaraan yang disita oleh Satlantas setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra saat konferensi pers. "Kami mengamankan sebanyak 344 penindakan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan spektek jalan," ujar Kasatlantas Jum'at (19/1/2024).

Ia mengatakan, satlantas polres Bojonegoro melakukan operasi ini selama 12 hari terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 18 Januari, dan berhasil mengamankan sebanyak 344 unit kendaraan. "344 unit tersebut meliputi meliputi barang bukti kenalpot brong atau kendaraan roda dua sebanyak 210 unit, kendaraan roda empat sebanyak 4 unit dan barang bukti surat-surat sebanyak 132 surat," imbuhnya.

Menurutnya, untuk pelanggar sebanyak 177 dikenakan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (3). Selanjutnya, untuk pelanggar helm standar, dikenakan Pasal 261 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) sebanyak 87 pelanggar.

Bagi yang melanggar rambu atau marka jalan sebanyak 80 pelanggar, dikenakan Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, sebut Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

“Pelanggar knalpot brong seluruh kendaraan sudah kita amankan, dan baru bisa diambil dua pekan setelah sidang,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi seluruh pelanggar khususnya yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, dapat mengambil kendaraannya dengan syarat surat pajak dan STNK harus dalam kondisi hidup. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan serta mendukung terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya. (ris)

Editor :