Penciuman peredaran ini sebelumnya sudah dilakukan sejak 2021 lalu hingga akhirnya bandar tersebut bisa diringkus di Surabaya. "Sebelumnya kami mengamankan 3 orang dan sekarang sudah berada di lapas, dari hasil keterangan, meraka mendapatkan barang yang masuk di Bojonegoro itu dari S, dan akhirnya kami bisa menangkap sodara S," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berada di Surabaya, saat itu, S berada di kosnya di daerah Simokerto, mendapati tersangka berada di kosanya, jajaran Satnarkoba Polres Bojonegoro langsung meringkus sodara S, lalu dibawa ke polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
"Selain S, kami juga mengamankan 6 kurir yang ada di Bojonegoro, 3 sudah dulu dilapas dan 3 sekarang kami rilis, jadi total ada 6 kurir dan 1 bandar," katanya saat konferensi pers di halaman Polres setempat Senin (15/1/2024).
Menurutnya, para kurir ini mengambil barang terlarang itu dari beberapa jenis, yaitu sabu dan inex. Inex sendiri dari beberapa merk yaitu, diamond, Spiderman dan kepala singa. Total sabu sebanyak 5,25 gram dan Inex 89 butir dari beberapa merk.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerang dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati. (ris)
Editor :
M Nur Afifullah