KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Gresik masih menemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) sejak masa kampanye dimulai.
Pelanggaran bahkan mencapai 732 APK. Hal tersebut ditemukan selama masa pengawasan periode 28 November hingga 10 Desember 2023.
"Kepada partai politik nanti kami akan sampaikan surat, agar ditertibkan atau dipindahkan ke titik yang tidak melanggar," tutur Anggota Bawaslu Gresik Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Habibur Rohman usai sosialisasi pengawasan partisipatif.
Untuk kampanye sendiri menurut Habib dalam periode pengawasan tersebut masih ada pemberitahuan kampanye 21 kali.
"Medote kampanye yang dipilih kebanyakan tatap muka," imbuh dia.
Baca juga: Bawaslu Gresik Tertibkan 3.977 Alat Peraga KampanyeJumlah kampanye tersebut terbilang masih sedikit bila menghitung jumlah kontestan.
"Kepada Peserta Pemilu agar memanfaatkan tahapan masa kampanye secara maksimal dengan tetap mentaati tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye," imbuhnya.
Disamping melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Gresik juga mengawasi media sosial, khususnya akun media sosial yang telah didaftarkan para kandidat. Dalam hal ini Bawaslu menggandeng Diskominfo Gresik.
Zurron Arifin, Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo, pengawasan media sosial atau patroli siber ini tak cuma menyasar konten kampanye.
"Namun juga kami mengawasi potensi hoax, sara, ujaran kebencian dalam pemilu yang mungkin muncul," kata dia. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar