klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terlilit Utang Pinjol Rp20 Juta Sepasang Kekasih Bobol Mesin ATM

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolresta Sidoarjo saat menginterogasi dua tersangka pembobol ATM (Satria/Klikjatim.com)
Kapolresta Sidoarjo saat menginterogasi dua tersangka pembobol ATM (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Sepasang kekasih DAS, 25 tahun warga Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dan pacarnya MR, 22 tahun warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong Sidoarjo, ditangkap polisi karena membobol mesin ATM Bank Sinarmas di Kecamatan Krian pada 4 Oktober 2023 lalu.

Aksi tersebut mereka lakukan sekitar pukul 03.15 WIB.

Saat diinterogasi polisi, DAS yang merupakan pemuda pengangguran ini mengaku tengah terlilit utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp20 juta. Utang Pinjol itu ia digunakan untuk bermain game judi online.

Baca juga: 
Karena terus dikejar penagih, DAS kemudian menempuh jalan nekat yaitu membobol mesin ATM. Sebelum beraksi ia mempelajarinya dari youtube. Ia lalu neraksi menggunakan las blender lengkap tabung dan regulatornya. Untuk menyembunyikan aksinya, setelah masuk ruang ATM, ia juga menyemprot kamera CCTV menggunakan pilox hitam.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku DAS mengajak pacarnya MR untuk mengawasi area sekitar TKP. Mereka telah dua kali melakukan upaya pembobolan mesin ATM. Pertama di Ploso Jombang dan kedua di Krian Sidoarjo, namun dua lokasi target sasarannya gagal. Di lokasi kedua akhirnya dapat diamankan warga dan anggota Polsek Krian yang sedang berpatroli,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (19/10/2023).

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (qom)

Editor :