klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Peringatan Hari Anak Nasional, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum di Jatim Peroleh Remisi Khusus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kemenkumham Jatim memberikan remisi kepada ABH pada Peringatan Hari Anak (Satria/Klikjatim.com)
Kemenkumham Jatim memberikan remisi kepada ABH pada Peringatan Hari Anak (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kegembiraan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 dirasakan oleh 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jawa Timur yang mendapatkan remisi khusus, enam diantaranya langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, 72 ABH tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. 

"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang mendapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," tutur Imam, Minggu (23/7/2023).

Imam menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 tentang pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling sedikit satu bulan dan paling banyak tiga bulan.

"Pemberiannya disesuaikan dengan masa mereka menjalani pembinaan," terangnya.

Baca juga: Imlek 2023: 26 Napi Konghucu Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
Imam menambahkan, pemberian remisi kepada anak merupakan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.

Meski begitu, menurut Imam, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, alah satunya adalah berkelakuan baik selama dalam masa pembinaan.

"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," jelas dia.

Imam berharap, dengan pemberian remisi bisa memotivasi anak agar lebih baik di kemudian hari mengingat semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif dengan mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga belajar di kelas layaknya sekolah biasa. Remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," imbuh Imam. (qom)

Editor :