klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Curi HP di Gresik, Pelaku Asal Madura Berhasil Ditangkap di Suramadu

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Manyar Gresik (Dok/Polres Gresik)
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Manyar Gresik (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pelaku aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar.

Pelakunya ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu.

Tersangka berinisial AS (30 th) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Tersangka beraksi mencuri handphone milik korban Sugeng Widodo (44 th) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Baca juga: Motor Matic Jadi Sasaran Favorit Maling Motor di Gresik

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menuturkan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib korban Bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jl.Satelit X No.1 Desa Manyarejo.

Kemudian korban menaruh Hand Phone (HP) merk Realme C15 warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat diatas kepala korban dalam keadaan tertidur.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wib korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.

"Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi," tegasnya Sabtu (3/6/2023).

Pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya.

"Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut," tegasnya lagi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga Unit Hand Phone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (qom)

Editor :