KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik melakukan sejumlah upaya agar proses pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa lebih cepat dan murah.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyebut, peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon PBG memang lebih kompleks ketimbang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, beralihnya IMB ke PBG tujuan awalnya adalah mempermudah dan mempercepat pengajuan izin, khususnya izin berusaha.
"Namun di PP 16 2021 ini memang agak berat jika semua persyaratannya harus dipenuhi, dan ini terjadi di seluruh Indonesia bukan hanya di Kabupaten Gresik karena aturannya dari pemerintah pusat," ujar Agung saat melaunching klinik investasi di Mall Pelayanan Publik, Selasa (30/05/2023).
Baca juga: Pemohon Persetujuan Bangunan Gedung Harus Keluarkan Biaya Ekstra Karena IniDijelaskan Agung, contoh syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah rekomendasi kajian dari ahli konstruksi untuk menilai kelayakan bangunan, dimana ahli tersebut harus mengantongi sertifikasi ahli jasa konstruksi tingkat madya.
"Hasil kajian yang diminta, satu arsitektur, dua struktur, tiga MEP (mekanikal elektrikal plumbing). Jadi pemohon harus menggunakan jasa konsultan itu, walaupun untuk bangunan rumah pribadi. Dan itu (ongkosnya) cenderung mahal," papar Agung.
Dari situ pemohon harus mengeluarkan biaya ekstra, sehingga kurang ekonomis.
"Solusinya kami akan mengundang para ahli yang sudah bersertifikasi itu agar bagaimana caranya biar biayanya tidak mahal," ujar Agung.
Selain itu pihaknya bersama dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCK-PKP) akan berkonsultasi dengan Kementerian terkait untuk menjajaki kemungkinan mereduksi syarat - syarat pada pengajuan PBG.
"Sekiranya tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan. Namun saat ini seluruh persyaratan tersebut, termasuk rekomendasi hasil kajian dari ahli konstruksi itu masih berlaku," tandasnya.
Sementara itu perwakilan dari Bidang Cipta Karya DCK-PKP Arif menyebut, bagi masyarakat yang telah lebih dulu mendirikan bangunan namun belum mengurus IMB atau PBG, masih bisa mengurus izin melalui permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
"Sehingga bangunan yang sudah jadi itu akan ditinjau ahli konstruksi mengenai kelayakannya, sehingga ketika semua persyaratan SLF terpenuhi dan sertifikatnya keluar, PBG-nya juga keluar," kata dia. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar