KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Teka-teki tewasnya Muhammad Daudi Ardiansyah (18), warga Desa Wonoayu RT 3 RW IV, Kecamatan Wonoayu yang ditemukan tewas di Desa Sepande, Kecamatan Candi Sidoarjo terungkap setelah polisi merilisnya, Rabu (24/5/2023) sore.
Ternyata Ardiansyah merupakan korban tawuran bersenjata tajam yang melibatkan empat kelompok gangster di Sidoarjo dan Surabaya. Nama keempat gangter tersebut meliputi; Sidoarjo Brawl, Rusia 21 Gangster Surabaya, Remaja 21 Komplek dan T3Heroes.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, peristiwa tawuran bersenjata tajam tersebut berawal dari saling ejek di media sosial. "Awalnya anggota Sidoarjo Brawl menyinggung Rusia 21 Gangster Surabaya yang kemudian diteruskan kepada kelompol Remaja 21 Kompleks dan T3Heroes," tuturnya.
Mereka, lanjut Kusumo kemudiam sepakat bertemu di Desa Spande, Kecamatan Candi Sidoarjo pada Senin (22/5) dini hari. Nah, dari sinilah peristiwa mengenaskan ini terjadi. Sidoarjo Brawl yang datang hanya berjumlah 15 remaja berhadapan dengan 3 kelompok gangster lain dengan jumlah lebih dari 40 remaja.
Baca juga: Pelaku Pelempar Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Segera Disidang
Kalah dalam jumlah, anggota Sidoarjo Brawl semburat kocar-kacir. Malang bagi korban, ia tertinggal dari rekan-rekannya dan menjadi bulan-bulanan di lahan kosong belakang Supermarket Greensmart.
"Korban terluka sabetan senjata tajam di banyak anggota tubuh. Sejatinya warga sekitar mencoba menyelamatkan korban dengan membawanya ke RSUD Sidoarjo, namun di tengah perjalanan korban meninggal karena mengeluarkan banyak darah," jelas Kusumo.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk para tersangka. Yang membuat patah hati, dari 10 tersangka, semuanya masih di bawah umur, di bawah 18 tahun.
"Ada yang masih sekolah di SMA, SMK, MA serta SMP. Bahkan dari para tersangka ini ada adik kakak kandung. Yang satu kelas 3 SMP dan adik kandungnya kelas 1 SMP," ucap Kusumo.
Kusumo melanjutkan, saat ini masih 10 tersangka yang tertangkap namun pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan mungkin saja tersangkanya beetambah.
Meskipun semua tersangka di bawah umur, Kusumo tetap menahannya. "Mereka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya.
Sebagai informasi, Daudi ditemukan warga dengan tubuh luka terkena sabetan senjata tajam di Selatan overpass Desa Spande, Kecamatan Candi pada Senin (22/5/2023) dini hari. Oleh warga, korban dibawa ke RSUD Sidoarjo namun meninggal di perjalanan. Korban adalah anggota Rijalul Ansor PAC GP Ansor Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. (qom)
Editor : Satria Nugraha