klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelaku Pelempar Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Segera Disidang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Masriah (berkerudung) usai menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sidoarjo (Satria N/Klikjatim.com)
Masriah (berkerudung) usai menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sidoarjo (Satria N/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Masriah, warga RT 1 RW I, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang melempar air kencing dan (maaf) tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Hari ini Masriah memenuhi panggilan Satpol PP Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan atas tindak pidana ringan yang diperbuatnya. Ia datang didampingi kepala desa setempat dan satu orang saksi. Saat keluar sekitar pukul 10.15 WIB, tak satupun kata terucap dari mulutnya. Saat menuju kendaraanya, Masriah bungkam.

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menggelar gelar perkara dan saat ini Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Perda nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 Ayat 1 huruf C dan F dengan ancaman pidana 3 bulan atau maksimal denda Rp50 juta.

"Berkas akan kami sampaikan ke pengadilan negeri pada hari Jumat besok. Kami telah berkoordinasi dengan jajaran samping seperti kepolisian, kejaksaan serta pengadilan. Tersangka akan menjalani sidang pada 31 Mei mendatang," tutur Anas, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Tersangka Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo ini Cengengesan saat Peragakan Aksinya

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan, meskipun saat ini Masriah masuk salam ranah tindak pidana ringan namun nanti dalam persidangan bisa saja hakim mengubah kasus tersebut menjadi kasus pidana.

"Hal itu hakim yang berwenang memutuskan. Yang pasti harus ada efek jera. Apakah nanti Masriah didenda maksimal Rp50 juta atau dijadikan kasus pidana, sekali lagi hakim yang berwenang. Yang pasti harus ada efek jera agar tidak ditiru warga lain," jelas Yani.

Seperti diketahui, kasus pelemparan air kencing dan tinja ini sempat viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan negatif netizen. Dari video yang beredar, Masriah yang rumahnya bersebelahan dengan korban, menyiramkan air kencing dan tinja ke pintu utama rumah korban Wiwik, setiap hari.

Masriah mengaku tidak suka rumah warisan orang tua yang sebelumnya ditempati sang adik dibeli oleh korban. (qom)

Editor :