KLIKJATIM.Com | Kediri - Pengadilan Negeri (PN) Kediri melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik Zainal Arifin di Kediri, Rabu (17/05/2023). Penyitaan aset milik eks Ketua SP PT Smelting dilakukan setelah PN Kediri mengabulkan gugatan PT Smelting terkait utang piutang.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita PN Kediri pada Rabu, tanggal 17 Mei 2023, Pukul 09.00 Wib. Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membacakan putusan majelis hakim melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN. Gpr Jo Nomor : 25/Pdt.G/2019/PN. Gpr.
Bunyinya telah diletakkan sita eksekusi (eksekutorial beslag) atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya dengan sertipikat Hak Milik Nomor 181 Luas 756 m2. Sertipikat atas nama pemegang hak Zaenal Arifin di Dusun Batan, Desa Blaru RT 05/RW 03, Dahulu Kecamatan Pare sekarang Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya setelah dilakukannya sita atas tanah dan bangunan tersebut nantinya tidak boleh dipindah tangankan, diperjual belikan atau digelapkan dengan apapun juga. Jika nantinya dikemudian hari ternyata hal tersebut tidak ditaati maka dapat dikenakan tuntutan pidana terhadap pemilik tanah dan bangunan yang telah dilakukan sita jaminan tersebut.
Menurut Penasehat Hukum PT Smelting, Hamdani, pihaknya memang mengajukan gugatan terhadap tergugat Zaenal Arifin. Tergugat dinilai melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian utang dengan klienya.
"Setelah melalui persidangan yang cukup lama mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dilanjutkan dengan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya gugatan kami kepada tergugat dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," jelas Hamdani.
Sebagai catatan, tergugat adalah mantan pekerja PT Smelting dan sekaligus mantan Ketua Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI Smelting. Tergugat pernah melakukan mogok bersama anggota lainnya.
Setelah selesai berproses pada mogok kerja hingga PHK, PT Smelting mengajukan gugatan perdata kepada Zainal Arifin. Tergugat dinilai melakukan wanprestasi dengan tidak membayar hutangnya kepada Perusahaan (PT Smelting). Penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat untuk membayar utanb secara tunai kepada PT Smelting sebesar : Rp85.062.000.
"Setelah kami berproses perkara mulai dari tingkat negeri, banding dan kasasi, gugatan kami dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan kemuduan dilakukan penyitaan aset usai dilakukan anmaning atau peringatan dari PN Kediri," kata Hamdani SH didampingi Hari Purnama SH.MH sebagai Kuasa Hukum dari Departemen Legal PT Smelting.
“ Dengan telah dikabulkanya permohonan kami terhadap sita eksekusi tersebut tentunya kami sangat senang karena penegakan hukum telah berjalan secara adil dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, atau istilahnya kalau hutang ya harus membayar bukan justru menghindar dari tanggung jawabnya," jelas Hari Purnama.
Ditambahkan, setelah dilakukan sita atas barang-barang tersebut pihaknya mengajukan permohonan lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri. "Kami mengajukan permohonan untuk segera melaksanakan lelang atas objek yang telah diletakkan sita eksekusi tersebut di atas," pungkas Hari Purnama. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar