KLIKJATIM.Com | Gresik – Empat pemuda tanggung di Kabupaten Gresik diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Empat pemuda tanggung tersebut yakni ABA (21) asal Dusun Calato Desa Mlirang Kecamatan Bungah, H alias Krutek asal Kecamatan Bungah, S (20) asal Desa Abar-Abir, dan yang terakhir adalah MZI asal Bungah.
Kepala BNNK Kabupaten Gresik AKBP Toni Sugiyanto menuturkan, terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Bungah.
Petugas BNNK pun mengendus transaksi yang hendak dilakukan ABA di sebuah cafe yang terletak di Jalan Raya Bungah. ABA pun berhasil diringkus pada 3 Mei 2023.
"Dari tangan ABA didapatkan 1 satu paket plastik klip sabu dengan berat brutto 0.24 gram," ujar Toni.
Selanjutnya, kata Toni, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka H, di Gapura Sebelah MAN Bungah Gresik, dari tangan di H, BNNK menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat truto masing-masing 0.17 gram.
Tak berhenti, Tim BNNK melanjutkan pengembangan, hingga pada pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan serta penggeletanan terhadap S, di Kecamatan Dukun.
"Dari tangan S, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip sabu dengan berat brutto masing-masingnya 0.16 gram, 0,16 gram, dan 0,13 gram," imbuh Toni.
Kemudian, tim pemberantasan BNNK Gresik melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MZI di rumahnya Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah.
"Dari tangannya didapatkan paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,98 gram dan 1 paket plastik klip 0,44 gram," beber Toni.
Dengan rincian tersebut, total dari 4 tersangka didapatkan 11,45 gram sabu. Menurut Toni, keempat tersangka telah mengedarkan narkoba sejak 2019.
"Terus kami lakukan pengembangan untuk menguak jaringannya yang lain, termasuk asal narkoba dipasok," tandas Toni.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lalu berdasarkan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar