klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Digelar Lewat Streaming

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang melalui media streaming. (Achmad Bisri/klikjatim.com)
Suasana sidang melalui media streaming. (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Lamongan – Sejak merebaknya pandemi virus Corona, dunia peradilan mulai menerapkan sidang secara online atau live streaming. Seperti terlihat pada sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pilkada 2015 KPU Lamongan, dengan terdakwa Irwan Setyadi.

Dalam sidang kali ini dilakukan secara online via video converence atau live streaming dari tempat berbeda, agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum Terdakwa yang dilakukan melalui Video Converence atau Live streaming.

[irp]

"Sidang Tipikor dilakukan ditiga tempat berbeda yakni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejari Lamongan, dan Lapas  Kelas II Lamongan, secara online via Video Conference," ujar JPU Muhammad Subhan. Rabu (01/04/2020)

Pria yang akrab disapa Hans itu mengatakan, kegiatan sidang online kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan di Pilkada 2015 ini, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dan Rutan Lamongan melaksanakan Sidang secara Online atau E-Sidang dengan Video Conference," ungkapnya.

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan salah satunya menjawab tantangan situasi yang terjadi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini, dan untuk penegakan hukum yang lebih baik lagi.

Sementara itu, ditempat berbeda Kuasa Hukum terdakwa Nihrul Al Haidar mengatakan, pembacaan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum intinya menolak semua eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Irwan Setiyadi untuk seluruhnya.

"JPU selaku Aparat Penegak Hukum (APH) hendaknya bertindak secara proporsional diatas landasan hukum. Dari jawaban eksepsi disayangkan JPU tidak menunjukkan pengembalian yang sudah pernah dilakukan oleh terdakwa," terang Gus Irul panggilan akrabnya.

[irp]

Kata Kuasa hukum, Gus Irul tetap mempunyai keyakinan bahwa hakim akan bijaksana dalam memutus eksepsi nanti berdasar pada fakta hukum dan berkeadilan. (bis/bro)

Editor :