KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Ulah AEH, pria pria paruh baya berusia 52 tahun ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung, pria bejat ini mencabuli 'Bunga' yang seharusnya dilindunginya sebanyak 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Pebruari tahun 2019, saat itu Bunga masih berumur 11 tahun.
Pencabulan AEH terhadap Bunga terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 sebelum kasus ini terbongkar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro terlihat geram saat merilis kasus asusila ini. Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak. Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubui kedua kalinya dengan cara yang sama.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” tutur Kusumo, Rabu (3/5/2023) sore.
Menurutnya, peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
“Saat diinterogasi motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak 2019,” imbuh Kusumo. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (yud)
Editor : Satria Nugraha
Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
KLIKJATIM.Com | Jembrana – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memperkuat sinergi strategis dalam mengakselerasi pembangunan…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…
Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi, Dr. Capt. Antoni…
Sesi Offline Megpreneur 2026 Lamongan Berakhir, Inkubasikan Inovasi Bisnis hingga Agripreneur
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Rangkaian sesi offline program inkubasi wirausaha muda Megpreneur (Megilan Preneur) 2026 resmi ditutup oleh Bupati Lamongan Yuhronur…
Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil membongkar kasus pencurian satu set travo perahu motor yang disandarkan…