KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Ulah AEH, pria pria paruh baya berusia 52 tahun ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung, pria bejat ini mencabuli 'Bunga' yang seharusnya dilindunginya sebanyak 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Pebruari tahun 2019, saat itu Bunga masih berumur 11 tahun.
Pencabulan AEH terhadap Bunga terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 sebelum kasus ini terbongkar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro terlihat geram saat merilis kasus asusila ini. Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak. Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubui kedua kalinya dengan cara yang sama.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” tutur Kusumo, Rabu (3/5/2023) sore.
Menurutnya, peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
“Saat diinterogasi motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak 2019,” imbuh Kusumo. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (yud)
Editor : Satria Nugraha
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Memeriahkan semangat kemerdekaan Indonesia dengan mendorong gaya hidup aktif dan kebersamaan…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
KLIKJATIM.Com | Sampang – Duka mendalam menyelimuti keluarga di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Seorang balita berinisial F…
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…
Patra Logistik Peringati HUT Ke-81 RI Bersama Perwira di Berbagai Wilayah Operasional
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Patra Logistik memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui rangkaian kegiatan yang digelar…