KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Ulah AEH, pria pria paruh baya berusia 52 tahun ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung, pria bejat ini mencabuli 'Bunga' yang seharusnya dilindunginya sebanyak 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Pebruari tahun 2019, saat itu Bunga masih berumur 11 tahun.
Pencabulan AEH terhadap Bunga terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 sebelum kasus ini terbongkar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro terlihat geram saat merilis kasus asusila ini. Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak. Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubui kedua kalinya dengan cara yang sama.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” tutur Kusumo, Rabu (3/5/2023) sore.
Menurutnya, peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
“Saat diinterogasi motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak 2019,” imbuh Kusumo. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (yud)
Editor : Satria Nugraha
Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengambil langkah proaktif untuk menjaga stabilitas harga menjelang perayaan Hari Raya Natal 2…
Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Tak Sia-siakan Makanan
Melalui gerakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap budaya “Stop Boros Pangan” dapat tumbuh di tengah masyarakat.…
Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui terobosan inovatif. M…
Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
KLIKJATIM.Com | Sampang – Upaya untuk memperkuat distribusi gizi bagi anak-anak di Kabupaten Sampang semakin digencarkan. Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) S…
Plt. Bupati Lisdyarita Pastikan Pemerintahan Ponorogo Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum Bupati Sugiri
Pernyataan ini disampaikan menyusul dinamika yang terjadi terkait proses hukum yang tengah dihadapi oleh Bupati Sugiri Sancoko.…
Bangun Ulang Ponpes Al-Khoziny Lewat APBN, Komisi VIII: Negara Hadir untuk Pesantren
Pemerintah berencana membangun kembali gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat ambruk, menggunakan anggaran dari APBN.…