KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Ulah AEH, pria pria paruh baya berusia 52 tahun ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung, pria bejat ini mencabuli 'Bunga' yang seharusnya dilindunginya sebanyak 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Pebruari tahun 2019, saat itu Bunga masih berumur 11 tahun.
Pencabulan AEH terhadap Bunga terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 sebelum kasus ini terbongkar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro terlihat geram saat merilis kasus asusila ini. Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak. Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubui kedua kalinya dengan cara yang sama.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” tutur Kusumo, Rabu (3/5/2023) sore.
Menurutnya, peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
“Saat diinterogasi motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak 2019,” imbuh Kusumo. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (yud)
Editor : Satria Nugraha
Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional
KLIKJATIM.Com | jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk kembali membuka peluang karier emas bagi para profesional yang ingin mengembangkan…
Ratusan Santri Gelar Aksi di Kantor Pengadilan Negeri Sampang
Ratusan santri dan simpatisan alumni pondok pesantren melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang. Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal sidang…
Korban Diduga Keracunan MBG di Jember Bertambah Jadi 22 Anak
Jumlah korban dugaan keracunan massal usai menyantap menu program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus berta…
Sambut HJKS, PAM Surya Sembada Beri Diskon 70 Persen untuk Sambungan Baru
Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menghadirkan program"Gebyar Diskon" pemasangan sambungan rumah bagi masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota…
PLN Catat Pendapatan Rp582,68 Triliun Tahun 2025
PT PLN (Persero) mencatatkan pendapatan tahun 2025 sebesar Rp582,68 triliun, tumbuh 6,84% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp545,38 triliun.…
Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global
KLIKJATIM.Com | Semarang – Terminal Petikemas Semarang (TPK Semarang) mengambil langkah progresif dalam dekarbonisasi operasional dengan…