KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Ulah AEH, pria pria paruh baya berusia 52 tahun ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung, pria bejat ini mencabuli 'Bunga' yang seharusnya dilindunginya sebanyak 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Pebruari tahun 2019, saat itu Bunga masih berumur 11 tahun.
Pencabulan AEH terhadap Bunga terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 sebelum kasus ini terbongkar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro terlihat geram saat merilis kasus asusila ini. Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak. Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala hingga mengakibatkan korban pusing dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubui kedua kalinya dengan cara yang sama.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” tutur Kusumo, Rabu (3/5/2023) sore.
Menurutnya, peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.
“Saat diinterogasi motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak 2019,” imbuh Kusumo. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (yud)
Editor : Satria Nugraha
HUT ke-60 Korem 084, Lomba Kerapan Sapi Meriahkan Sumenep dan Pererat Kedekatan TNI dengan Warga
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya dimeriahkan dengan lomba kerapan sapi di Lapangan Giling, Kabupaten S…
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Jaga Inflasi Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar Pasar Murah sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok s…
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 ternyata belum…
Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Untuk pertama kalinya, Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan unik berupa Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan…
BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, Madura, mulai memetakan kembali kondisi ekonomi daerah melalui pelaksanaan Sensus…
Kebun Semangka di Dasuk Sumenep Disulap Jadi Wisata Petik, Penjualan Tembus Satu Ton
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sebidang kebun semangka di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, kini tak lagi sekadar menjadi lahan produksi…