KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Warjono alias kebo warga Porong, Sidoarjo mendapat Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Dengan penyelesaian lewat RJ, terdakwa dibebaskan dari penjara, Rabu (1/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi mengatakan pemberian RJ untuk terdakwa (Warjono) ini didasari sejumlah pertimbangan. Seperti adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan korban di atas meterai.
Terdakwa juga bukan residivis atau belum pernah dihukum. Selain itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta. Dan terdakwa pun bersikap kooperatif pada saat menjalani masa hukuman.
"Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu kepada korban dan ada perdamaian itu tadi, ditandatangani oleh terdakwa dan korban serta pihak keluarganya masing-masing. Terdakwa selama ditahan di Polres Pasuruan juga berkelakuan baik," jelas Kajari.
Kajari menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus ini disangka dengan Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan. Terdakwa Warjono melakukan penganiayaan dengan cara menampar menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan lebam dan lecet pada tangan korban bernama Risa Tri Utami.
"Ketika itu korban mendatangi terdakwa di tempat kerjanya (sekaligus rumahnya) menebus motor yang digadaikan ke terdakwa. Karena uang gadai tidak dibayar penuh, terdakwa tidak mau menyerahkan motor serta STNK. Terjadi adu mulut antara korban dengan terdakwa menimbulkan penganiayaan terhadap korban," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi