klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tabrak Perda, DLH Kab. Pasuruan Beberkan Alasan Tak Menerbitkan Rekomendasi Penambangan PT ASA dan CV JC

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Feriyanto. (ist)
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Feriyanto. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sengaja tidak menerbitkan rekomendasi terhadap aktivitas penambangan milik CV Jaya Corpora (JC). Lokasi penambangan itu berada di kawasan Kecamatan Gempol.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Feriyanto menjelaskan alasannya tidak menerbitkan rekomendasi karena menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Iya karena melanggar Perda RTRW Kabupaten Pasuruan, (sehingga) kita tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap CV Jaya Corpora," kata Heru saat dikonfirmasi di sela-sela acara peresmian TPU Pandaan, Selasa (21/2/2023).

Juga terhadap penambangan milik PT  Agung Satria Abadi (ASA). Menurut dia, kedua perusahaan yakni PT ASA dan CV JC melakukan penambangan di kawasan lindung dan resapan air. Dengan alasan tersebut, sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL dan AMDAL.

Dia pun menerangkan lokasi penambangan milik PT ASA masuk kawasan hutan produksi. Sedangkan akses jalan menuju tambang masuk kawasan lindung. "Penambangan milik PT ASA ada dua kawasan hutan produksi dan lindung," ungkapnya.

Selanjutnya, Heru juga mengakui bahwa dirinya sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait dugaan mempersulit proses perizinan CV JC. "Sudah beberapa kali saya diperiksa oleh penyidik. Semua keterangan serta data yang diminta penyidik sudah kita berikan," tuturnya.

Di lain pihak, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan telah mendukung sikap tegas DLH setempat. Justru pertanyaan besarnya, kenapa DLH Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan rekomendasi UKL-UPL terhadap aktivitas penambangan di kawasan lindung dan resapan air?

"Padahal dalam peta jelas-jelas penambangan CV JC dan PT ASA tersebut masuk kawasan lindung dan resapan air. Artinya kedua penambang jelas melanggar Perda Kabupaten Pasuruan," kata Lujeng Sudarto. (nul)

Editor :