klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Kali Sidang, Lagi-lagi JPU Tak Siap Bacakan Tuntutan Kasus Penistaan Agama

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali batal membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/2/2023). Ini merupakan sidang ketiga kalinya dengan agenda yang sama. Dan lagi - lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik belum siap membacakan tuntutannya.

Ketidaksiapan JPU kembali membuat sidang kembali harus ditunda.

Ketua Majelis Hakim, Mochammad Fatkur Rochman mempertanyakan alasan jaksa yang selalu sama. Yakni tuntutan belum selesai. Alhasil, pengadilan memberikan kesempatan lagi pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan, pekan depan.

"Sidang ditunda hingga Selasa (24/2/2023)," tandas M Fatkur Rochman, Kamis (9/2/2023). 

Pihaknya meminta JPU segera merampungkan tuntutan agar sidang bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya. Sebab masa penahanan terdakwa terakhir pada awal Maret mendatang. Sehingga proses persidangan ditargetkan selesai sebelum masa penahanan habis.

"Nanti dilihat Selasa depan. Akan kami musyawarahkan, apabila masih belum juga selesai tuntutan," pungkas hakim yang juga Humas PN Gresik tersebut.

Sementara itu, JPU Kejari Gresik, Nurul Istianah usai persidangan tidak memberikan banyak komentar. Dia mengatakan bahwa perkara yang juga menyeret anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto itu merupakan atensi publik. Nurul mengarahkan agar mengkonfirmasi terkait tuntutan itu kepada Seksi Intelijen Kejari Gresik.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Gresik, Deni Niswansyah saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirim belum ditanggapi.

Sedangkan Kasi Pidum Ludy Himawan ketika dimintai keterangan juga mengarahkan ke Seksi Intelijen.

Untuk diketahui, sidang tuntutan perkara penistaan agama ini sudah diagendakan sebanyak tiga kali. Yakni mulai tanggal 2 Februari, 7 Februari dan 9 Februari. Pada sidang 2 Februari, jaksa meminta penundaan dua minggu. Akan tetapi tidak dikabulkan majelis hakim lantaran berkaitan dengan masa penahanan.

Terdakwa dalam perkara penistaan agama atas pernikahan manusia dengan kambing ini ada empat orang. Yakni anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif. Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. (nul)

Editor :