klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Muncul Tunggakan Pajak, Kasun Kanyuran Akui Gunakan Uang Warga

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasun Kanyuran, Agus membuat berita acara terkait pemakaian uang pajak dari warga dengan disaksikan oleh BKD, Pemdes Tawangrejo bersama pihak Kecamatan Pandaan di rumah korban. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kasun Kanyuran, Agus membuat berita acara terkait pemakaian uang pajak dari warga dengan disaksikan oleh BKD, Pemdes Tawangrejo bersama pihak Kecamatan Pandaan di rumah korban. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kepala Dusun (Kasun) Kanyuran, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Agus mengkonfirmasi terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik Suwarsono yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Dia mengakui bahwa uang pembayaran pajak dari warganya telah dipakai.

Akibatnya warga atau korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta lebih. "Lupa uang pajak saya pakai. Tapi saya siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang PPB tersebut ke korban (Suwarno)," kata Agus di rumah Suwarsono, sambil membuat surat berita acara pengembalian uang PBB yang dipakainya, Kamis (10/2/2023).

Setiap muncul tagihan PBB, dirinya yang melakukan penarikan pajak tersebut ke warga. "Ada sejumlah warga yang langsung bayar dan ada yang tidak membayar. Setiap ada pembayaran di PBB, tagihan itu saya tulis pakai bolpoin lunas," jelasnya. 

Ditanya dipakai untuk apa uang tersebut? Agus enggan menjelaskan. "Intinya uang pajak yang saya pakai akan saya kembalikan utuh. Saya mohon maaf kelalaian saya ini," pintanya.  

Dia berjanji tidak akan memakai lagi uang pajak tersebut. Hasil tarikan itu akan langsung disetorkan ke kas daerah. Agus menyebut kasun-kasun lainnya juga memakai uang PBB. "Bukan saya saja yang memakai uang PBB warga. Melainkan kasun-kasun lainnya juga seperti saya (pakai uang PBB)," sebutnya.

Staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Kasan Soleh mengaku sering melakukan sosialisasi di tingkat Kecamatan mau pun Desa. Dia menjelaskan, munculkan tunggakan PBB saat akan terjadi transaksi jual beli persil.

"Karena syarat transaksi jual beli melunasi PBB. Jika tidak dilunasi, maka proses jual beli persil atau tanah tidak bisa diproses," jelasnya. 

Dia berharap kepada petugas penarik PBB di tingkat desa untuk selalu tertib adminitrasi. "PBB tidak boleh dipakai. Sebab, (PBB) itu uang Negara. Apabila dipakai tentunya akan melawan hukum," pungkasnya. 

Terpisah, Roy salah satu aktivis di Pasuruan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. Penggunaan pajak secara pribadi sama saja korupsi yaitu menyalagunakan kewenangan. Dia menduga masih banyak lagi kasus-kasus seperti ini.

"BKD harus getol melakukan pengawasan ke bawah. Jangan cuma menunggu adanya kasus mencuat baru beraksi," sindirnya. 

Karena pembayaran pajak merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.

Dia berharap ke depan ada petugas yang rutin melakukan pengawasan terkait kasus ini. (nul)

Editor :