KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Proses rekrutmen Calon Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kelurahan dan Desa di Kabupaten Pasuruan, mulai buka pendaftaran Sabtu (14/1/2023) besok. Rencananya akan berlangsung selama 5 hari sampai tanggal 19 Januari 2023.
Adapun lokasi pendaftaran berada di masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran terbuka untuk umum, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
"Silakan saja kalau ada ASN dan perangkat desa yang mendaftarkan diri sebagai Panwaslu (kelurahan/desa, red)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Nasrup, Jumat (13/1/2023).
Tentunya, dalam pendaftaran ini harus memenuhi semua persyaratan yang ada. Terutama bagi ASN atau perangkat desa aktif, harus ada surat keterangan cuti dari pimpinan.
"Surat keterangan cuti ini harus bermeterai cukup," imbuhnya.
Sedangkan bagi pengurus Partai Politik (Parpol), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melampirkan surat pengunduran diri. Berkas pengunduran diri tersebut pun harus bermeterai.
"Bagi anggota Parpol, BUMD atau BUMN yang ingin mencalonkan sebagai panwaslu tingkat Kelurahan dan Desa harus ada surat pernyataan pengunduran diri dari tempatnya bekerja," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto berpendapat bahwa petugas pemilu seharusnya tidak boleh dari kalangan ASN maupun perangkat desa. Apalagi syaratnya cukup dengan izin cuti dari pimpinan.
"Seyogyanya panwaslu atau KPU tidak menerima (ASN dan perangkat desa) sebagai anggota Panwaslu di tingkat Desa maupun Kecamatan," ucapnya.
Khawatirnya malah terjadi conflict of interest. "Kan mereka (ASN dan Perangkat Desa) sudah digaji oleh negara. Tidak etis manakala mereka menjadi panwaslu atau KPU (petugas pemilu, red). Biar generasi milenial atau warga yang ingin mendaftar menjadi panwaslu atau pun penyelenggara di lingkungan KPU," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi