klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perselingkuhan Jadi Sebab Perceraian 39 ASN dan Aparat di Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Dari banyaknya perceraian yang dilakukan para ASN itu dikarenakan perselingkuhan dan tidak kuatnya hubungan di ranjang.

"Kebanyakan ASN cerai karena selingkuh dan kurang puasnya di ranjang," ujar Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin jamik Senin (9/1/2023).

Ia mengatakan, selain perselingkuhan dan kurang puas diranjang, terdapat juga karena persoalan moral, pertengkaran karena ingin poligami tapi tidak di beri izin Atau ketahuan telah melakukan poligami siri. 

"Biasanya sudah bukan dikarenakan ekonomi, melainkan persoalan-persoalan yang tadi saya sebutkan," katanya kepada klikjatim.com.

Ia menambahkan, untuk 39 ASN yang mengajukan perceraian, terdapat 21 dari Pemerintah Kabupaten, dan selebihnya dari ASN Polri dan TNI. "39 perceraian ASN, TNI/Polri yang terdiri dari 15 cerai talak dan 24 cerai gugat," tambahnya.

Disebut, untuk proses perceraian, bila ASN pengajukan percereraian tanpa membawa surat ijin dari atasan maka, pada sidang pertama majlis hakim menunda selama 6 bulan untuk memberi kesempatan para pihak harus mengurus izin kepada atasannya.

Bila sudah di beri waktu 6 bulan lanjutnya, pihak tetap tidak mendapat izin dari atasan nya, maka pihak di tawarkan perkara nya di cabut atau di teruskan dan bila di teruskan tetap bercerai, maka harus membuat surat  pernyataan bermatrai siap menanggung resiko akibat dari perceraian. 

"Harus menunggu dalam waktu 6 bulan untuk urus izin, jika tetap tidak mendapat izin lalu mencabut gugatan maka selesai, akan tetapi, jika melanjutkan harus membuat pernyataan bermatrai," pungkasnya.(mkr) 

Editor :