KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim, mengungkap 250 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba selama Januari hingga akhir tahun 2022. Dari jumlah kasus itu, polisi mengamankan 316 orang tersangka dengan barang bukti 40 kilogram sabu.
Tak hanya sabu, barang bukti narkoba lain yang berhasil diungkap ialah ganja sebanyak 296,4 gram, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.415 butir. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan pengungkapan kasus tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Tahun lalu, kami mengungkap hanya 135 kasus narkoba," katanya.
Hendro menyebut salah satu terbesar tahun ini. Yakni peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Narkoba dipasok dari China masuk ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 tersangka.
Mereka adalah Yudi Astono, Agus Wahyu Trianto dan Tri Juni Farudin. Tersangka yang ditangkap pertama ialah Yudi Astono. Yudi mendapatkan perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau.
Dalam pengejaran di wilayah Tapak Siring Surabaya, polisi mengamankan Agus Wahyu Rianto, dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir pil ekstasi.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Mojokerto, akhirnya pelaku Tri Juni Farudin, diamankan dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.
"Pada prinsipnya kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya. Mudah-mudahan tahun depan kasusnya bisa berkurang drastis," pungkasnya. (fat)
Editor : Redaksi