klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terhambat Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Bagi Peserta Warga Gresik Bisa Dialihkan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi. (dok/klikjatim.com)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi. (dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PBPU) maupun Mandiri di Kabupaten Gresik, yang sedang mempunyai tunggakan dan tidak mampu membayarnya tak perlu khawatir. Sebab, mereka dipastikan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan berlakukanya program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Oktober 2022 lalu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi menjelaskan salah satu implementasi pelaksanaan program UHC adalah, kemudahan alih status sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda). “Untuk penduduk Gresik atau peserta JKN yang sedang butuh pelayanan, maka bisa langsung ke Puskesmas terdekat dengan membawa KTP atau KK, kecuali jika gawat darurat bisa langsung ke IGD rumah sakit,” ujar Tutus, Senin (26/12/2022).

Lalu, pihak Puskesmas atau RS akan melakukan pengecekan berdasarkan NIK. “Apabila tidak terdaftar atau kartu tidak aktif karena tidak ditanggung maka akan langsung didaftarkan. Apabila kartunya tidak aktif karena menunggak dan tidak mampu melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka dapat dialihkan ke dalam program UHC dengan syarat harus mengisi surat pernyataan pengakuan tunggakan bermeterai. Setelah mengisi bisa langsung dilanjut proses aktivasinya,” jelasnya.

Tidak hanya itu. Lanjut Tutus menerangkan beberapa kebijakan implementasi program UHC. Antara lain bagi peserta segmen pekerja penerima upah (PPU) yang non aktif karena sudah tidak ditanggung oleh perusahaan dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa langsung dialihkan ke program UHC oleh fasilitas kesehatan (faskes).

Berbeda dengan peserta PPU yang non aktif karena perusahaan memiliki tunggakan. Menurutnya, contoh kasus tersebut tidak bisa dialihkan ke program UHC. Karena pembayaran iuran merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. 

“Untuk peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang statusnya non aktif, bisa langsung dilakukan aktivasi oleh faskes. Sedangkan untuk peserta yang belum terdaftar juga bisa langsung didaftarkan oleh faskes mitra kami, dengan catatan NIK sudah tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya. 

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan fokus pada mutu pelayanan untuk mendukung implementasi pelaksanaan program UHC sehingga terus berjalan optimal. Beberapa upaya terkait peningkatan mutu layanan seperti melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pemberian pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

“Agar mutu layanan dapat dilakukan kontrol dengan baik, maka kami melakukan monitoring dan evaluasi minimal 3 bulan sekali, atau bahkan 1 bulan sekali ke seluruh faskes mitra kami. Dari evaluasi tersebut dipastikan seluruh faskes memenuhi ketentuan pelayanan kesehatan, seperti tidak adanya diskriminasi layanan atau tidak meminta iuran biaya kepada peserta. Sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan, maka kami dapat menindaklanjuti faskes terkait,” tandasnya.

Upaya lainnya melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Salah satunya serikat pekerja.

Sementara itu, Ketua Koordinator Jaminan Kesehatan Watch (Jamkeswatch) Kabupaten Gresik, Mujaahidur Rohmah menuturkan, pihaknya memiliki tujuan yang sama. Yakni mengawal hak kesehatan masyarakat. 

“Untuk memastikan hak pelayanan kesehatan terpenuhi dengan maksimal, kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Jika kami menerima laporan dari masyarakat baik untuk administrasi pelayanan ataupun pelayanan kesehatan yang didapatkan di faskes, kami intens berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. Agar jika ada temuan ketidaksesuaian pelayanan dengan regulasi bisa segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. Kami berharap dengan program UHC ini masyarakat, khususnya yang ada di Gresik dapat lebih meningkat derajat kesehatannya dan seiring dengan itu faskes juga lebih meningkat pula kualitas layanannya,” jelas Mujaahidur Rohmah yang diterima redaksi. (nul)

Editor :