KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah sedang perang melawan penyebaran virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19). Berbagai upaya dilakukan untuk memotong mata rantai persebaran, salah satunya adalah menjaga jarak atau social distancing.
Masyarakat diimbau agar tidak berkumpul dengan jumlah banyak. Hal ini juga berlaku bagi sepasang kekasih yang hendak menikah, agar tidak menggelar kegiatan dengan melibatkan orang banyak.
Bukan hanya saat acara resepsi pernikahan saja. Namun pada saat akad nikah atau ijab qabul pun diimbau tidak rame-rame.
[irp]
Ingin nikah yang aman dari pembubabran?
Dijelaskan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Markus alangkah baiknya calon pengantin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kerumunan massa pada saat akad nikah.
Tidak cukup itu. Lanjutnya, jumlah rombongan calon pengantin juga harus dibatasi. Hanya antara 5 sampai 10 orang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan covid-19.
[irp]
“Untuk yang boleh ikut hadir meliputi dua saksi, modin, wali, dan pihak KUA,” ujar Markus kepada klikjatim.com, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, kebijakan ini sudah ditetapkan serentak di seluruh daerah. Yaitu, semua kegiatan yang melibatkan orang banyak harus dihindari. Jika diabaikan, maka terancam dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.
“Namun untuk proses pandaftaran baru kalau bisa ditunda dulu. Jika memungkinkan untuk ditunda, maka harus ditunda dulu,” tandasnya. (iz/nul)
Editor : Redaksi