KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, menetapkan Ali Masykur sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penipuan. Penetapan status tersangka terhadap warga Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang dikenal sebagai 'preman kampung' tersebut sesuai laporan dari Madhi Haris.
"Kemarin kita panggil langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Juga mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Kanit Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief, Kamis (22/12/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Ali Masykur, setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup pada kasus ini. "Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara Ali Masykur, agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan," tegasnya.
Wachid mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. "Rencananya pekan depan," jawabnya saat ditanya kapan pelimpahan berkasa perkara tersebut?
Selanjutnya, dia menjelaskan modus tersangka dalam kasus ini dengan cara mendatangi korban. Kemudian menakut-nakutinya dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Dugaan tersangka melakukan aksinya tersebut hingga beberapa kali. "Tidak hanya sekali tersangka melakukan pemerasan kepada korban, tapi beberapa kali," ungkapnya.
Terpisah, Mahdi Haris selaku korban penipuan dan pemerasan membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan karena resah dengan aksi premanisme. Usai pelapor itu, dia mengungkapkan bahwa tersangka Ali Masykur beberapa kali berusaha untuk mengajak mediasi.
"Tapi saya tolak karena perbuatan dia (Ali Masykur) sangat meresahkan," ucapnya.
Dia berharap Polres Pasuruan memproses kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus 'premanisme' seperti ini.
Dengan begitu, pelaku usaha pun bisa tenang dalam mengembangkan usahanya di Kabupaten Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi