KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, terhadap terdakwa Andreas Tanujaya dalam perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, akan menjadi telaah bagi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur (Jatim). Jika memang ada pelanggaran tentu bakal diproses.
Koordinator Penghubung KY Jatim, Dizar Al-Farizi menyampaikan terima kasih atas informasi terkait putusan tersebut. Pihaknya mengaku akan mengecek informasi itu lebih detail.
Selain itu, Penghubung KY Jawa Timur juga menyarankan untuk melaporkan secara resmi. Kemudian laporan itu akan dianalisa lebih lanjut, apakah masuk kategori melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak?
Tentunya laporan yang masuk harus memenuhi syarat administrasi dan substansi. "Tidak semua laporan yang masuk kita proses. Namun laporan yang memenuhi adminitrasi serta subtansinya," tandas Dizar Al-Farizi, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022),
"Kalau substansi putusan memang sudah tepat, maka upaya hukum (banding dan lain-lain). Kalau ada dugaan pelanggaran KEPPH bisa langsung buat laporan ke KY atau Bawas MA," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menuntut terdakwa Andreas Tanujaya dalam perkara tambang ilegal dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp75 miliar. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka asetnya pun akan disita negara.
Namun Majelis Hakim PN Kabupaten Pasuruan, ternyata memvonis terdakwa dengan putusan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar. (nul)
Editor : Redaksi