klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kegiatan Ibadah di Masjid Sepakat Dipindah ke Rumah Masing-masing

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tokoh agama bersama forkopimda menunjukkan maklumat yang disepakati dalam rapat di Pemkab Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Tokoh agama bersama forkopimda menunjukkan maklumat yang disepakati dalam rapat di Pemkab Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Per tanggal 3 April 2020 nanti, aktivitas ibadah berjemaah di Masjid se Kabupaten Gresik diimbau pindah ke rumah masing-masing. Hal ini sesuai maklumat hasil rapat bersama tokoh agama dan jajaran Forum Koordinasi Pimpunan Daerah (forkopimda) setempat di kawasan Perkantoran Bupati, Senin (30/3/2020).

Pengalihan kegiatan ibadah ini berlaku untuk semua yang bersifat pengumpulan massa. Tidak hanya salat jumat yang diganti dengan salat dhuhur, namun juga berlaku untuk salat 5 waktu.

"Salat jumat, maktubah (salat lima waktu) di rumah masing-masing, tidak ada tabligh, istighosah dan juga tidak ada kegiatan kerumunan massa," ungkap ketua MUI Gresik, Kh. Mansoer Shodiq saat membacakan maklumat.

[irp]

Dengan demikian, aktivitas keagamaan mulai ibadah wajib sampai sunnah dialihkan di rumah masing-masing. Kondisi demikian ditempuh menyusul status Gresik sebagai zona merah penyebarab Covid-19.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menegaskan, peringatan atau maklumat ini tidak hanya berlaku bagi umat muslim. Tapi semua kegiatan kegamaan mulai dari islam, hindu, budha, kristen dan lainnya agar tidak berkerumun sampai ancaman covid-19 dinyatakan selesai.

"Ini imbauan berkaitan dengan kegiatan keagamaan, jika melibatkan kerumunan akan dibubarkan," tandasnya.

Bagi yang melanggar akan dipidana jika sampai melawan petugas. "Akan dikenakan pidana Pasal 212, 216, dan 218 jika melawan petugas yang bertugas," tambah Akpol tahun 2000 itu.

[irp]

Kapolres menambahkan, melalui imbauan ini diharapkan masyarakat memperhatikan anjuran pemerintah. Sebab penularan covid-19 banyak melalui kontak fisik, maka sangat penting menerapkan social distancing dan physical distancing.

"Imbuan terkait maklumat ini akan terus disosialisasikan ke tingkat kecamatan sampai desa," pungkasnya.

Diketahui bahwa maklumat ini ditandatangani oleh tokoh agama dari berbagai perwakilan. Antara lain MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, forum kerukunan umat beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), forum pembauran kebangsaan (FPK), Kemenag, serta pengadilan agama. (iz/nul)

Editor :