klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Putusan Ringan Kasus Tambang Ilegal Bulusari Jadi Sorotan, PH Terdakwa : Harapan Kami Bebas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Andreas Tanujaya sedang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Terdakwa Andreas Tanujaya sedang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, terhadap terdakwa Andreas Tanujaya dalam perkara tambang ilegal dengan vonis 1,5 tahun serta denda Rp25 miliar mengundang sorotan. Sebab putusannya dinilai sangat ringan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar), Lujeng Sudarto menilai putusan hakim dalam perkara ini sangat kontradiktif, dengan pernyataan majelis hakim saat persidangan. "Majelis hakim menyebut terdakwa Andreas Tanujaya tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas tambang ilegal. Tapi faktanya hakim malah memvonis ringan terdakwa," ujar Lujeng, Senin (19/12/2022).

Padahal, lanjut dia mengatakan bahwa terdakwa jelas-jelas terbukti bersalah merusak lingkungan. "Saya kira putusan ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, apalagi tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan," imbuhnya. 

Karena perbuatan terdakwa bersama pihak-pihak yang terlibat melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) di Bulusari tersebut, berakibat cukup fatal dan sangat parah pada lingkungan. "Penambangan ilegal yang dilakukan terdakwa sangat berpotensi terjadi bencana. Apalagi terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut tidak dilakukan reklamasi," sambungnya.

Bahkan menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, sampai harus membuat studi lingkungan terkait kerusakan di kawasan Bulusari dan sekitarnya. "Putusan ini juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dan tidak membuat para mafia tambang itu jera," tambahnya. 

"Saya mendorong JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melakukan banding menanggapi putusan ini," pungkasnya.

Terpisah, Mustofa Abidin selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Andreas Tanujaya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari hasil putusan majelis hakim. Setelah itu baru akan menyatakan sikap untuk banding atau menerima putusan ini.

"Memang saya akui kalau dibandingkan dengan tuntutan jaksa, putusan majelis hakim hari ini lebih ringan. Tapi, seperti yang sudah kami sampaikan di dalam pledoi bahwa harapan kami adalah bebas dari segala tuntutan," jelasnya.

Pihaknya pun menghormati terkait perbedaan pendapat dalam melihat perkara ini. Namun, dia tetap kekeuh dengan pandangan hukumnya terkait perkara yang menjerat kliennya tersebut.

"Saya masih belum mendapatkan salinan putusannya, sehingga sampai saat ini langkah kami masih pikir-pikir dulu. Apakah nanti banding atau tidak, kami perlu untuk melakukan telaah terlebih dulu," tandasnya. (nul)

Editor :