klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

51 Ruko di Komplek Pertokoan Belga Tulungagung Disita Pengadilan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Eksekusi pengosongan paksa 51 Ruko di pertokoan Belga telah selesai dilakukan pada Rabu (14/15/2022) yang lalu dan kini secara resmi lokasi tersebut menjadi milik Pemkab.

Namun eksekusi kemarin bukan satu-satunya putusan pengadilan atas gugatan Pemkab kepada 36 penghuni Ruko Belga beberapa waktu yang lalu.

Sebab masih ada satu putusan lagi yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan, yakni putusan pembayaran denda sewa kepada Pemkab Tulungagung, nilainya ditafsir lebih dari Rp 22 milliar.

Denda ini muncul karena sejak tahun 2015 yang lalu masa hak guna pakai 36 pengguna Ruko di lokasi seluas 10.049 meter persegi ini, sudah habis namun mereka masih menggunakannya hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Fardinand mengatakan, pasca pengosongan dan penyerahan aset dari termohon kepada pemohon yakni Pemkab Tulungagung, maka pihaknya akan fokus pada pelaksanaan putusan pengadilan lainnya.

"Kan ada dua hal yang diputuskan oleh pengadilan, pengosongan dan pembayaran denda sewa, setelah pengosongan dan penyerahan kepada Pemkab, baru bisa ke putusan lainnya," ujarnya pada Jumat (16/12/2022).

Untuk eksekusi putusan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemkab Tulungagung.

Sebab nilai denda yang harus dibayar masing-masing pemilik hak guna pakai di lokasi tersebut tidak sama, tergantung dengan luas bangunan dan banyaknya Ruko yang disewa oleh tergugat.

"Kita tunggu Pemkab selaku pemohon, kan masing masing tergugat itu nilai denda sewanya beda beda," ucapnya.

Ricky mengaku tidak ada tenggat waktu soal pelaksanaan putusan, tergantung dari permohonan pemenang gugatan dalam eksekusi ini.

Jika nantinya tergugat tidak memiliki uang untuk membayar denda sewa ini, maka hal lain yang bisa dilakukan oleh pihaknya adalah menyita aset pribadi 36 tergugat itu, untuk dilelang dan uangnya masuk dalam kas negara.

"Itu juga perlu data dari Pemkab, asetnya mana saja yang akan disita, apa saja dan lain-lain," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, sebagian aset dari 36 tergugat sudah masuk dalam pendataan Pemkab.

"Sebagian aset sudah ada di data kami, tapi belum rinci," pungkasnya.(mkr) 

Editor :