klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebagian Desa di Gresik Terapkan Karantina Lokal Terbatas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tampak banner larangan warga dari luar desa masuk ke Desa Banter dan Dapet dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. (repro/klikjatim.com)
Tampak banner larangan warga dari luar desa masuk ke Desa Banter dan Dapet dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. (repro/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya antisipasi penyebaran virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gresik cukup masif. Selain munculnya kepedulian gerakan sosial dari berbagai kalangan, jajaran Pemerintahan Desa (Pemdes) pun bersikap aktif menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat tertanggal 24 Maret 2020.

Bahkan sebagian desa mulai memberlakukan karantina lokal terbatas di wilayah masing-masing. Salah satunya dengan membatasi warga dari luar desa untuk masuk. Misalnya di Desa Banter, Kecamatan Benjeng.

Terutama yang dilarang adalah pemulung, pengamen, pengemis, pemancing, penembak hewan liar, bank titil atau rentenir, sarana hiburan anak-anak. Kemudian peminta sumbangan, seles, dan pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan. “Semua ini hasil rapat bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik, utamanya bagi warga di Desa Banter,” ujar Kepala Desa (Kades) Banter, Ridwan saat dikonfirmasi klikjatim.com, Senin (30/3/2020).

Kemudian untuk tamu akan diberlakukan pengecekan serta pembatasan sampai pukul 22.00 Wib. “Untuk warga yang baru datang dari luar kota atau luar negeri kami minta untuk melakukan pemeriksaan ke puskesmas dan mengikuti anjuran agar berdiam diri selama 14 hari di rumah,” paparnya.

[irp]

Selain melakukan pembatasan dari orang luar desa, pihaknya juga mengimbau semua aktivitas atau kegiatan pengumpulan massa agar ditiadakan sementara. Antara lain arisan desa, tahlilan kampung, atau kegiatan jemaah dzikir, serta resepsi pernikahan. “Kecuali ibadah di Masjid tetap kami perbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” lanjutnya.

Hal serupa juga berlaku di Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang. Dikatakan oleh Kades Dapet, Siswadi, pihaknya saait masih menyiapkan pemasangan portal di pintu gerbang masuk desa.

Tujuannya untuk memantau setiap orang yang masuk ke desa. Menurutnya, ketika ada tamu dari luar desa akan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. “Kalau memang tidak ada kepentingan yang urgent, maka diimbau agar tidak masuk ke dalam desa,” tutur Sekeratris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik ini.

Dijelaskan, pemberlakuan karantina terbatas di wilayahnya tersebut demi kebaikan bersama. Yaitu sebagai upaya pemerintah desa dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Selain itu, kami juga tetap melaksanakan anjuran pemerintah untuk mensosialisasikan kepada warga agar menjaga jarak, tidak berkerumun, dan selalu memperhatikan pola hidup sehat, serta melakukan penyemprotan disinfektan,” tandasnya.

Pembatasan terhadap aktivitas masyarakat ini juga berlaku untuk para pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya. “Biasanya kalau waktu normal bisa buka sampai jam 12 malam bahkan jam 1 dini hari, tapi dalam situasi ini dibatasi sampai jam 10 malam,” tandasnya.

[irp]

“Sore ini kami bersama beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang akan melakukan koordinasi, termasuk membahas terkait kebijakan pembatasan yang rencananya juga akan diberlakukan di beberapa desa lainnya,” tambaha kades yang juga menjabat sebagai Ketua AKD Kecamatan Balongpanggang tersebut.

Perlu diketahui, istilah karantina wilayah merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam UU No. 6 Tahun 2018. Yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Adapun istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing, yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Hal tersebut dipaparkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD seperti yang dikutip tirto.id. (iz/nul)

Editor :