KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dua fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan, mengkritisi terkait maraknya prostitusi terselubung sampai soal kebijakan. Kritikan itu disampaikan oleh fraksi PDIP dan Gerindra saat sidang paripurna ke II tentang Rancangan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2023, Rabu (9/11/2022).
"Kami melihat maraknya tempat-tempat prostitusi terselubung berkedok warung remang-remang di Kabupaten Pasuruan, yang menjual minuman keras (miras)," kata Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PDIP, Abu Bakar saat membacakan pandangan umum (PU).
Selain itu, lanjut dia menerangkan terkait pemberian intensif kepada perangkat desa dengan BPD tidak seimbang. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial. "Pelayanan kependudukan dan catatan sipil juga kurang maksimal. Bahkan sampai sekelas blangko KIA sampai pinjam ke kabupaten lain," cetusnya.
Krirtikan pedas juga dilontarkan dari Fraksi Gerindra. Melalui juru bicaranya (Jubir), Soleh menyoroti bidang pertanian. Dia mencontohkan komoditas unggulan mangga klonal 21, bunga sedap malam yang belum mendapat subsidi dari pemerintah imbas Permen Nomor 10 Tahun 2022, yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
Menurutnya, pelaku UMKM perlu pemodalan. Bukan pelatihan. "Di sektor wisata daerah seperti Grati, Banyu Biru dinilai kurang maksimal. Banyak ditemui akses jalan menuju tempat wisata yang rusak, sehingga berdampak pada PAD (pendapatan asli daerah) yang diterima daerah," ucapnya.
Partai berlambang kepala burung Garuda ini juga menyoroti minimnya lampu penerangan jalan yang ada di Kabupaten Pasuruan. "Perlu adanya perhatian dari dinas terkait. Serta penambahan PJU di beberapa titik," imbuhnya.
Selain itu, juga menyoroti perusahan-perusahan "nakal" yang membuang limbah di sungai sehingga berdampak pada pencemaran. "Dampaknya asal membuang limbah petani dan keramba merugi akibat tambak tercemar," ujarnya.
Kritik sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupatem Pasuruan, Rusdi Sutedja terkait pendampingan program rumah tidak layak huni (RTLH) yang belum mengetahui tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) lantaran tidak memahami struktur bangunan. Dan terakhir masukan di bidang kesehatan agar Pemkab Pasuruan, mengadopsi program UHC (universal Health Coverage).
"Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi, memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi