KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Nurul Kirom (42) bin Abdul Malik warga Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, melakukan pemasangan dua spanduk di atas tanah sawah miliknya yang diuruk oleh pihak pengembang Diamond Village Juanda, di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Selasa (8/11/2022). Aksi itu dilakukannya karena dugaan pihak developer belum menyeleseikan kewajiban pelunasan tanah miliknya.
Pihak pengembang hanya memberikan uang muka Rp100 juta untuk tanah seluas sekitar 3.500 meter persegi, dari estiminasi nilai tanah seharga Rp2,6 miliar tersebut.
Menurut Nurul Kirom, pelunasan dengan cara mengangsur kepada dirinya molor beberapa bulan dari kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas meterai. "Hingga jelang akhir 2022, saya hanya masih menerima uang muka saja Rp100 juta pada Desember 2021 setelah itu mandeg," ucapnya.
Kirom menambahkan, berdasarkan perjanjian setelah pembayaran uang muka senilai Rp100 juta, pelunasan akan dilakukan secara mengangsur senilai Rp416.667.000 sampai 6 kali di tahun 2022 sampai Maret 2023. Itu disepakati dalam penjajian bersama di atas meterai.
"Mulai bulan Maret, Juni, September 2022 mestinya pengembang Diamond Group harus mengangsur senilai Rp416.667.000. Namun selama 2022 ini saya tidak menerim angsuran," jelasnya.
Kirom melanjutkan, dalam perjanjian jual beli tanah sawah miliknya juga ada poin pembelian bisa batal, jika sampai pihak pembeli (Diamon Group) yang diwakili Fatimatu Zahro (27), warga perum Mutiara Keluarga Kecamatan Purworejo, Pasuruan, tidak mengangsur dalam termin pertama yang jatuh bulan Maret 2022 lalu.
"Jangan salahkan saya jika saya melakukan aksi ini dan akan memperkarakan yang masuk ke tanah saya yang belum dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Yosi dari pihak pengembang Diamond Group juga belum memberikan tanggapan soal kasus ini. (nul)
Editor : Satria Nugraha