klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bisnis ABT di Candiwates Tak Berizin, Polisi Lakukan Pendalaman

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tampak sejumlah kendaraan tangki pengangkut ABT Desa Candiwates, Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Tampak sejumlah kendaraan tangki pengangkut ABT Desa Candiwates, Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Aduan warga terkait bisnis Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang diduga bermasalah ditindaklanjuti polisi. Sejumlah orang pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (5/11/2022).

Salah satunya adalah Narokit selaku pengadu. "Iya benar, saya dipanggil Polsek Prigen," ungkap Ketua RW/RT 01 Desa Candiwates tersebut. 

Tidak hanya dirinya. Namun, polisi juga memanggil beberapa warga lainnya dan perangkat desa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Prigen, Iptu M Zahari menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami masalah ABT di Desa Candiwates tersebut. "Ada beberapa orang yang sudah kita periksa. Mulai dari pengadu, Kades (kepala desa) Candiwates Sultoni sampai Samsul (pemilik depot murni)," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iptu M Zahari tak memungkiri bahwa ABT yang diperjualbelikan itu tidak miliki izin alias Ilegal. Termasuk karcis atau bukti penjualan air yang digunakan transaksi oleh pihak pengelola pun diduga palsu.

"Ini masih kami kembangkan kemana larinya uang hasil penjualan air tersebut," imbuhnya. (nul)

Editor :