KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Pasuruan ke Bangil sudah lama digagas. Namun proses pemindahan ini tak kunjung tuntas. Sampai sekarang kantor utama yang merupakan kawasan perkantoran Bupati dan Wakil Bupati pun masih berada di wilayah Kota Pasuruan.
Tak ayal, dorongan dengan segera proses pemindahan ibu kota kabupaten ke wilayah Bangil juga terus disuarakan. Salah satunya adalah Gerakan Pemuda Ansor Bangil, yang dengan tegas meminta kepada Pemkab Pasuruan untuk mengambil langkah konkret. Misalkan dengan memindahkan Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Pasuruan ke wilayah Bangil.
“Semua urusan pelayanan publik, baik itu Pendopo serta Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati pindah ke Bangil,” tegas Ketua PC GP Ansor Bangil, Sa’ad Muafi.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin juga mendorong terkait percepatan pemindahan ibu kota kabupaten ke Bangil. Semua urusan administrasi pemerintahan harus diarahkan ke satu titik yaitu di Komplek Perkantoran Raci, Bangil.
Karena itu, politisi PDI P asal Beji ini mendesak Pemkab Pasuruan harus serius dan mempunyai langkah nyata. Dia juga berharap dalam proses pemindahan ibu kota kabupaten Pasuruan ke Bangil untuk dilibatkan.
"Selama saya menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan tidak pernah diajak bicara soal pemindahan ibu kota Kabupaten Pasuruan ke Bangil," ucap Arifin, Rabu (26/10/2022).
Dia menyadari bahwa anggaran gedung pendopo dan kantor OPD lainnya masuk domainnya Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, tapi kewenangan tata pemerintahan ada di Komisi I.
Sekedar informasi bahwa aturan pemindahan ibu kota kabupaten ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2016. Dalam PP itu ditegaskan, ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. (nul)
Editor : Redaksi