KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Perwakilan masyarakat Kabupaten Pasuruan, melakukan audensi dengan Tim Anggaran (Timgar) dan Badan Anggaran (Banggar) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/10/2022). Dalam pertemuan kali ini, masyarakat berharap kepada dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif transparan terkait anggaran.
"Jangan sampai penggunaan uang negara tidak jelas," kata Lujeng Sudarto, perwakilan masyarakat.
Menurutnya, publik berhak tahu konstruksi dan prioritas angggaran di Pasuruan. Dia pun menyarankan eksekutif dan legislatif agar menerapkan e-Budgeting (penganggaran berbasis elektronik, red) di Pasuruan. "Jika ada pihak yang menolak pembahasan anggaran secara elektronik patut dicurigai akan bermain," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedja mengakui ada anggaran yang sebelumnya tidak masuk di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tapi pada pembahasan P-APBD akhirnya muncul. "Anggaran yang tidak masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tiba-tiba muncul dalam pembahasan APBD perubahan," ungkapnya.
Menurutnya, implementasi SIPD yang diterapkan Pemkab belum sempurna. Apalagi di pembahasan APBD 2022 ini tidak sesuai koridor sebenarnya.
"Pemkab harus konsisten dalam menyusun kerangka APBD, baik pada plafon OPD maupun pergeseran anggaran antar program," lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pergeseran anggaran di OPD maupun penambahan anggaran pada OPD atau lainnya juga terjadi di luar SIPD. Berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD telah mengatur pengelolaan informasi pembangunan daerah.
SIPD menjadi informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan. "Ruang lingkup SIPD ini cukup luas karena mencakup semuanya, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 70 tahun 2019," paparnya.
Dia berharap jangan sampai SIPD hanya diambil kulitnya saja. Sedangkan substansi informasi dan tata kerja di dalamnya jauh dari tujuan penerapan SIPD itu sendiri.
"Karena itu, kita ingin lihat apakah informasi yang disajikan dalam SIPD ini sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak," jelasnya.
Dia meminta pada tahun 2023 harus lebih baik lagi. Jangan seperti sekarang. Penyusunan kerangka APBD harus lebih matang, sehingga tidak ada anggaran yang muncul tiba-tiba.
Sehingga, lanjut dia, muncul kesan ada kegiatan yang dipaksakan untuk mendapatkan alokasi anggaran. Padahal tidak ada rencana di awal sehingga tidak muncul di SIPD.
"Penyusunan APBD harus proporsional melihat kebutuhan- kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah untuk memberi pelayanan ke masyarakat," ungkapnya.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ada penjelasannya jelas. Di antaranya Pasal 104 dan Pasal 105 huruf c yang menyatakan pembahasan rancangan perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan. (nul)
Editor : Redaksi