klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Modus Penimbunan BBM Solar Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar terungkap oleh anggota Polresta Sidoarjo. Ada tiga orang tersangka diamankan.

Antara lainnya M Sukandar (50), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap oleh petugas saat di SPBU kawasan Aloha, Kecamatan Gedangan.

Ketika itu, tersangka membawa truk fuso warna merah dengan nopol L 8153 US mengangkut empat tandon isi solar. Rincian dua tandon itu masing-masing berisi 5.200 liter dan dua tandon berisi 8.000 liter.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022. “Tersangka mengaku orang suruhan dan baru pertama kali ini melakukan aksinya,” tutur Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, tersangka tidak membawa izin pengangkutan BBM bersubsidi. “Agar aksinya tidak terbongkar, tersangka mengisi solar di beberapa SPBU. Dia menggunakan pompa agar saat mengisi BBM langsung naik ke tendon-tandon yang disiapkan. Tersangka lalu menyimpan truk tersebut di gudang Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” terang Kusumo.

Sedangkan pada kasus kedua, polisi menangkap SEP (45), warga Kelurahan Wonosari Lor Baru, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan EJS (38), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dua tersangka yang berperan sebagai sopir dan kenek ini memodifikasi Toyota Hiace warna silver dengan nopol L 7719 AA,  untuk menyimpan tandon.

Mereka ditangkap polisi pada 7 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Saat diamankan, di dalam tandon itu berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 600 liter.

“Seperti modus sebelumnya, mereka mengisi solar di beberapa SPBU. Mereka juga melengkapi mobil niaga tersebut dengan pompa agar saat mengisi BBM, solar bisa naik ke tandon penyimpanan,” jelas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Kemudian jaringan tersangka ini menjual BBM tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp8.500. Untuk setiap penyetoran 1.000 liter, sang sopir mendapat upah Rp300 ribu dan sang kenek Rp150 ribu. Saat ini polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik usaha ilegal tersebut.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 99 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta,” imbuh Kusumo. (nul)

Editor :