KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara Sidogiri tahun 2020. Total nilainya sekitar Rp50 Miliar.
Bahkan informasinya sudah ada sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara, yang diperiksa oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan ini terkait penyaluran dana Rp50 Miliar LPDB-KUMKM.
Kabarnya ada dua pengurus yang dipanggil tersebut. Mereka adalah Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid dan IH.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan. Pihaknya memang sudah pernah memeriksa sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT.
"Benar, ada sejumlah pengurus koperasi yang sudah kita periksa," ungkap Jemmy, Rabu (7/9/2022).
Terpisah, Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid saat dikonfirmasi tak mengelak terkait pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. "Iya benar, kita pernah diperiksa," akunya.
Disingung terkait materi pemeriksaan, Abdul Majid tidak mau menjawab. "Silakan tanyakan langsung ke penyidik Kejari saja," pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa program LPDB-KUMKM ini sejatinya untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Khususnya di tingkat nasional. (nul)
Editor : Redaksi